News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Komjen Pol. Purn. Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komjen Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc.

TRIBUNNEWS.COM - Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Doktorandus Haji atau Komjen Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Jabatan terakhir Susno Duadji di Polri yakni sebagai Penasihat Koorsahli Kapolri.

Susno Duadji tercatat mengemban jabatan sebagai Penasihat Koorsahli Kapolri pada tahun 2011 hingga 2012.

Semasa dinasnya, jenderal bintang 3 ini juga pernah menduduki posisi sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Adapun Susno Duadji resmi pensiun sebagai Pati Polri pada tahun 2012.

Setelah pensiun dari Polri, Susno Duadji disibukkan dengan aktivitasnya sebagai seorang petani di kampung halamannya di Dempo Selatan, Pagar Alam, Sumatra Selatan.

Selain itu, Susno Duadji juga kerap memberikan komentar hingga melontarkan kritikan tentang kasus-kasus yang bermasalah terkait Polri yang menyita perhatian publik.

Baca juga: Susno Duadji Kritik Proses Penyelidikan Guru Supriyani: Keterangan Anak Bukan Alat Bukti

Nama Susno Duadji dulunya juga pernah menjadi sorotan karena menciptakan istilah "Cicak vs Buaya", di mana analoginya yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah cicak kecil, sedangkan Polri yakni sebagai buaya.

Polisi jenderal bintang 3 yang kontroversial ini juga pernah terjerat kasus korupsi lalu mendekam di penjara selama 3,5 tahun.

Komjen Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.S. duduk di kursi terdakwa tertidur saat hakim membacakan lembaran vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). (TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA)

Kehidupan pribadi

Susno Duadji lahir di Pagar, Alam, Sumatra Selatan, pada tanggal 1 Juli 1954.

Ia memiliki istri yang bernama Herawati dan menganut agama Islam.

Susno dan Herawati dikaruniai 2 orang anak yang bernama Indira Tantri Maharani dan Diliana Ermaningtias.

Pada 2024, Susno Duadji sempat ikut serta dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dengan menjadi Caleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan II dari PKB.

Akan tetapi, langkah Susno Duadji untuk melaju ke Senayan gagal karena hanya meraih 44.785 perolehan suara.

Baca juga: Irjen Pol. Dr. Krishna Murti, S.I.K., M.Si.

Pendidikan

Susno Duadji adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1977.

Sederet pendidikan kepolisian dan akademik yang pernah ditempuhnya di antaranya yakni STIK Polri, S-1 Hukum, S-2 Manajemen, Sespati Polri, Senior Investigator of Crime Course (1988), Hostage Negotiation Course (Antiteror) di Universitas Louisiana (2000), Studi Perbandingan Sistem Kriminal di Kuala Lumpur, Malaysia (2001), Studi Perbandingan Sistem Polisi di Seoul, Korea Selatan (2003), dan Training Anti Money Laundering Counterpart di Washington, D.C., Amerika Serikat.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Komjen Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc.

Perjalanan karier

Karier Susno Duadji telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

Susno tercatat pernah menjabat sebagai Pama Polres Wonogiri (1978), Kabag Serse Polwil Banyumas (1988), Wakapolres Pemalang (1989), Wakapolresta Yogyakarta (1990), dan Kapolres Maluku Utara (1995).

Selain itu, jenderal asal Pagar Alam ini juga sempat didapuk sebagai Pamen Hubinter Sdeops Polri (Penugasan di Bosnia) (1995), Kapolres Madiun (1997), dan Kapolres Malang (1998).

Baca juga: Brigjen TNI Purn. Junior Tumilaar, S.I.P., M.M.

Karier Susno Duadji makin meroket setelah ia dipercaya untuk menduduki posisi sebagai Wakapolwitabes Surabaya pada tahun 1999.

Susno Duadji jadi petani. (Instagram @susno_duadji)

Pada tahun 2001, ia ditunjuk sebagai Wakasubdit Gaptid Dit Sabhara Polri.

Di tahun yang sama, ia lalu dimutasi menjadi Kabid Kordilum Babinkum.

Tak beselang lama, Susno kemudian dipercaya menjabat sebagai Kabid Rabkum Div Binkum Polri pada tahun 2001.

Tiga tahun kemudian, Susno Duadji mendapat tugas di luar struktur organisasi Polri yakni sebagai Wakil Kepala PPATK.

Karena jabatan itu lah Susno lantas ditugaskan sebagai Pati Yanma Polri.

Pada tahun 2008, Susno Duadji kemudian diangkat menjadi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat.

Baca juga: Brigjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.

Pada tahun yang sama, Susno berhasil naik pangkat menjadi Komjen atau jenderal bintang 3.

Kala itu, ia dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kabareskrim Polri menggeser posisi Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Bambang Hendarso Danuri, M.M.

Setelah itu, Susno Duadji dicopot jabatannya sebagai Kabareskrim dan dinonjobkan sebagai Pati Mabes Polri pada tahun 2009 hingga 2011.

Barulah di tahun 2011 Susno ditugaskan menjadi Penasihat Koorsahli Kapolri.

Rekam jejak

Pada tahun 2009 silam, Susno Duadji membuat geger masyarakat tanah air karena istilah cicak vs buaya.

Dua ungkapan ini sebagai gambaran ketidakpercayaan pada Kejaksaan dan Kepolisian.

Susno menciptakan kedua personifikasi itu ketika diwawancarai oleh majalah Tempo 2009 lalu.

Ia merujuk pada KPK sebagai personifikasi cicak dan Polri sebagai Buaya.

Istilah tersebut muncul setelah KPK dituduh melakukan penyadapan terhadap ponsel Susno Duadji, yang terindikasi dengan isu uang Rp10 miliar atas penanganan kasus Bank Century.

Upaya ini juga dianggap sebagai pelemahan dan upaya menggembosi KPK.

Dua perkara utama yang menyeret keterlibatan Susno Duadji adalah kasus korupsi pengamanan dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) milik Anggodo Widjojo.

Baca juga: Komjen Pol. Purn. Dr. Drs. H. Mochamad Iriawan, S.H., M.M., M.H.

Nama Susno Duadji juga diduga terlibat dalam beberapa kasus lain, termasuk bailout Bank Century, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret mantan Ketua KPK Antasari Azhar, hingga persoalan mafia pajak Gayus Tambunan.

Kasus

Susno Duadji divonis terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut

Susno dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Susno lantas divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp4 miliar.

Vonis Susno itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Susno 7 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Rakli Almughni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini