TRIBUNNEWS.COM - Sopir taksi online bernama Rizki Fitrianda (37) yang viral setelah dipukul oleh Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Maluku, Bambang Surya Wiharga, mengaku dimintai uang damai saat melaporkan insiden itu kepada Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan Rizki saat menjadi narasumber dalam siniar atau podcast Uya Kuya TV, Rabu (6/11/2024).
Awalnya Rizki mengatakan setelah insiden itu dia langsung memutuskan untuk melapor kepada Polda Metro Jaya.
Dia mengungkapkan pada saat itu dirinya bertemu dengan polisi yang tengah berjaga.
Setelah itu, polisi tersebut pun langsung mengarahkan Rizki agar melapor kepada bagian SPKT Polda Metro Jaya.
"Saya bertanya, 'Pak, maaf, Pak, mau melapor', (polisi bertanya) 'Ngelapor apa ya, Mas?' lalu saya lihatin tuh videonya, lalu saya diarahin ke Pelayanan Satu Atap," cerita Rizki dalam siniar tersebut dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Kemudian, Rizki mengaku diarahkan ke sebuah ruangan dan diberi makanan serta minuman oleh polisi.
Setelah itu, dia justru diminta untuk pergi ke ruangan lain oleh dua polisi Polda Metro Jaya.
Baca juga: Profil Kompol Bambang Surya Wiharga, Dicopot dari Jabatan usai Viral Tonjok Sopir Taksi di Jakarta
Lalu, bukannya polisi menerbitkan surat laporan, Rizki menyebut polisi tersebut justru meminta agar peristiwa ini tidak usah diperpanjang atau berdamai.
"(Polisi berkata kepada Rizki) 'Bang, itu kan nggak gores'. Di sini kan kita nyari damai aja lah, kata dia."
"Kita mikir kan, kita mau ke Polda kan mau melapor, LP (laporan polisi) kita nggak dibikin," imbuh Rizki.
Kemudian, Rizki menyebut polisi yang menemuinya meminta agar dirinya menentukan nominal uang damai.
Dia mengungkapkan polisi tersebut meminta uang sebesar Rp5 juta.
"Terus, berapa bilang aja, katanya. Saya mikir, saya nggak nyari itu, pak. Akhirnya, bapak itu (polisi) sendiri yang nentuin harganya, kan. Berapa kek buat tambah-tambah pengobatan."
"Dibilang lah, (uang damai) Rp5 juta. Karena saya pusing dan ditekan terus menerus kan, saya iya-iyain aja lah terus saya bilang terserah lah pak," kata Rizki.
Lalu, Rizki mengungkapkan dirinya kembali diminta ke ruangan awal dan bertemu dengan sosok yang diduga adalah polisi wanita (polwan).
Ternyata, polwan itu menawar uang damai agar turun dari sebelumnya Rp5 juta menjadi Rp2 juta.
"Ada ibu-ibu, salaman kan. Habis itu, tiba di dalam, (uang damai) Rp2 juta," tuturnya.
Setelah ada kesepakatan uang damai itu, Rizki menyebut dipaksa untuk membuat surat perdamaian dan menandatanganinya.
Kemudian, Rizki kaget ketika dipertemukan dengan Kompol Bambang bersama istrinya.
"Setelah itu, disuruh salaman (dengan Kompol Bambang) terus foto," katanya.
Batal Berdamai, Rizki Tetap Laporkan Kompol Bambang
Kendati sudah sempat berdamai, Rizki akhirnya tetap melaporkan Kompol Bambang kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Benar (ada laporan dari Rizki), betul (pelakunya diduga anggota polisi)," katanya.
Menurut laporan tersebut, Nurma menuturkan insiden pemukulan terjadi pada Kamis (31/10/2024) di kawasan SCBD.
Adapun kronologinya adalah ketika Kompol Bambang menggunakan jasa taksi online yang dikemudikan oleh Rizki.
Namun, ketika dalam perjalanan, pelaku marah saat akan mengubah rute tujuan awal.
Momen ini sampai membuat mobil Rizki menabrak mobil lain di depannya.
"Sehingga terjadilah perdebatan sampai pelaku memukul korban ke bagian pipi sebelah kanan hingga mengakibatkan luka memar dan pelaku langsung keluar turun dari mobil," kata Nurma.
Kompol Bambang Dicopot dari Jabatannya
Setelah insiden ini, Kompol Bambang pun dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Gakkum Direktorat Lantas Polda Maluku.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Aries Aminullah.
Aminullah mengatakan Kompol Bambang kini dimutasi ke Yanma Polda Maluku.
"Sebagai tindakan awal untuk yang bersangkutan Kompol Bambang sudah dimutasikan ke Pamen Yanma dalam rangka pemeriksaan."
"Sudah dicopot dari jabatannya," katanya, Selasa (5/11/2024).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Suci/Gilang/Abdi Ryandha Sakti)