Terbaru, polisi telah menetapkan sopir truk tanah yang melindas kaki anak kecil sebagai tersangka. Pelaku diketahui juga positif narkoba.
"Diperintahkan untuk lakukan cek urine, ternyata positif urinenya mengandung amfetamin," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Pihaknya juga mengatakan kalau sopir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan gelar perkara. "Pengemudi ditetapkan jadi tersangka," katanya.
Apa reaksi pemerintah setempat?
Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengatakan, pengehentian aktivitas truk bermuatan besar sementara waktu itu guna menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat.
"Untuk menjaga situasi, kami akan menertibkan jam operasional dengan menghentikan sementara waktu aktivitas kendaraan truk itu," ujar Andi kepada awak media, Jumat (8/11/2024).
Selain itu Pemerintah Kabupaten Tangerang jugaakan melakukan beberapa langkah pengawasan dengan menambah jumlah posko-posko pemantauan di sejumlah ruas jalan.
Sejumlah personel di lapangan juga turut dikerahkan sebagai langkah antisipasi mencegah adanya kendaraan tambang yang kembali melanggar jam operasional.
"Kemudian juga kita akan membangun speed trap atau alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan raya untuk mengatur laju kendaraan," kata dia.
Dalam hal ini, Pemkab Tangerang akan segera melakukan evaluasi terkait peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang pengakuan jam operasional kendaraan tambang di wilayahnya tersebut.
"Jadi peraturan bupati akan ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah, dan dengan menindaklanjuti aturan itu aturan jam operasional itu semakin sitegakan," tuturnya.
Menurut Andi, dalam waktu dekat pihaknya bersama instansi lintas sektor bakal segera melakukan koordinasi untuk membahas terkait penerapan aturan atau kebijakan tentang pengawasan kendaraan tambang tersebut.
"Kita akan koordinasi lintas sektor, karena ini melibatkan daerah-daerah lain yang berkaitan dengan asal angkutan tambang itu," jelas Andi Ony Prihartono.