3. Dokter Gigi Ahli Pertama
Kemampuan Umum:
- Undang- Undang Kesehatan, dan Peraturan Perundang-undangan Jaminan Kesehatan Nasional
- Subtainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan
- Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012
- Undang-Undang Kesehatan no 17 tahun 2023. Hukum dan Etika Profesi
- Permenkes Nomor 43 tahun 2019
- Standar profesi kedokteran gigi sesuai peraturan pemerintah no 2 tahun 2018
- GERMAS
- Peraturan perundangan tentang pencegahan narkoba
- Sistem kesehatan nasional dan 7 sub sistem kesehatan nasional
Kemampuan Khusus:
- Penyembuhan Penyakit Gigi dan Mulut
- Pemulihan Kesehatan Akibat Penyakit Gigi dan Mulut
- Peningkatan Derajat Kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit gigi dan mulut
- Undang-Undang Kesehatan no 17 tahun 2023
- Pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat
4. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama
Kompetensi Umum:
Advokasi Kebijakan Bidang Karantima Hewan dan Keamanan Hayati Hewani
Kemampuan Khusus:
- Analisis Risiko HPHK dan Keamanan Hayati Hewani
- Identifikasi HPHK dan Pemantauan Daerah Sebar HPHK
- Pengawasan Keamanan Hayati Hewani
- Pengembangan metode karantina hewan dan keamanan hayati hewani
- Tindakan karantina hewan
5. Dokter Pendidik Klinis Ahli Muda
BERITA REKOMENDASI
Kompetensi Umum:
- Pelaksanaan pelayanan spesialistik yang holistik dan komprehensif atau pelayanan kedokteran
spesialistik untuk kepentingan hukum - Penyelenggaraan, pembimbingan, penyusunan peta jalan, atau pelaksanaan pelayanan subspesialistik yang holistik dan komprehensif dalam pelayanan spesialistik/sub spesialistik yang holistik dan komprehensif atau pelayanan kedokteran spesialistik untuk kepentingan hukum
- Evaluasi metode, bahan ajar Pendidikan kedokteran
- Perencanaan penelitian bidang Kesehatan dalam lingkup institusional/nasional/ internasional
- Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme , tata cara promosi kesehatan dan pencegahan penyakit pada individu, keluarga, dan masyarakat dalam lingkup institusional/nasional/ internasional
- Pelayanan pencegahan penyakit pada individu, keluarga, dan masyarakat sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis dalam lingkup institusional/nasional/ internasional
- Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit pada individu, keluarga, dan masyarakat dalam lingkup
institusional/nasional/internasional - Penyusunan dan evaluasi kebijakan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat dalam upaya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit dalam lingkup institusional/nasional/internasional
- Pengembangan konsep, teori terkait pemecahan masalah kesehatan individu, keluarga dan masyarakat dalam upaya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit dalam lingkup institusional/nasional/internasional
Kompetensi Khusus:
- Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme , tata cara pelayanan spesialistik/sub spesialistik yang holistik dan komprehensif atau pelayanan kedokteran spesialistik untuk kepentingan hukum
- Pelaksanaan pelayanan spesialistik yang holistik dan komprehensif atau pelayanan kedokteran
spesialistik untuk kepentingan hukum - Penyelenggaraan, pembimbingan, penyusunan peta jalan, atau pelaksanaan pelayanan subspesialistik yang holistik dan komprehensif dalam pelayanan spesialistik/sub spesialistik yang holistik dan komprehensif atau pelayanan kedokteran spesialistik untuk kepentingan hukum
- Evaluasi dan penyusunan perangkat norma standar prosedur instrument penatalaksanaan klinis holistik dan komprehensif dalam pelayanan spesialistik/sub spesialistik yang holistik dan komprehensif atau pelayanan kedokteran spesialistik untuk kepentingan hukum
- Perencanaan terkait pendidikan kedokteran
- Pelaksanaan pendidikan kedokteran
- Analisis kelayakan pelaksanaan pendidikan kedokteran
- Evaluasi metode, bahan ajar Pendidikan kedokteran
- Pengembangan metode, bahan ajar terkait pendidikan kedokteran
- Konsep, teknik, metode dan etika dalam penelitian bidang Kesehatan dalam lingkup
institusional/nasional/internasional - Perencanaan penelitian bidang Kesehatan dalam lingkup institusional/nasional/ internasional
- Pengelolaan penelitian bidang Kesehatan dalam lingkup institusional/nasional/ internasional
- Evaluasi hasil penelitian bidang Kesehatan dalam lingkup institusional/nasional/ internasional
6. Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama
Kemampuan Umum:
- Tata cara pelayanan medik umum rawat jalan tingkat pertama
- Tata cara dan prosedur tindakan resusitasi
- Macam-macam pemeriksaan penunjang
- Tata cara pemberian informasi kepada publik terkait kasus kedokteran
- Tata kelola dan penanganan wabah/KLB
- Tata cara pemberian KIE
- Kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan
- Pemberian informed consent ke pasien
Kemampuan Khusus:
- Tata kelola pelayanan medis spesialistik dengan pembimbingan dokter peserta pendidikan
- Satuan unit kerja pelayanan kesehatan
- Langkah dan tata cara tindakan medis spesialistik dengan pembimbingan peserta pendidikan
- Pemeriksaan luar dengan pembimbingan peserta pendidikan
- Pemeriksaan dalam dengan pembimbingan peserta pendidikan
- Penanggulangan bencana dengan pembimbingan peserta pendidikan
- Diskusi kasus tanpa pasien sebagai pembimbing, fasilitator dan mentor
- Diskusi kasus dengan pasien sebagai pembimbing, fasilitator dan mentor
- Tata cara penyuluhan/pelatihan/penataran kesehatan kepada tenaga kesehatan dengan pembimbingan peserta pendidikan dokter
- Tata cara pembimbingan dan pengujian dalam menghasilkan tesis sebagai pembimbing
- Tata cara pembimbingan dan pengujian dalam menghasilkan skripsi sebagai pembimbing utama dan pembimbing pendamping
- Tata cara sebagai penguji pada ujian akhir sebagai anggota
- Program kuliah dan pengajaran dengan mengembangkan kurikulum sebagai anggota
- Tugas jaga melalui panggilan dan di tempat
- Tata cara saksi ahli pada kasus kedokteran
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)