News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Materi SKB CAT CPNS 2024 Formasi Dokter, Terdiri dari Kompetensi Umum dan Khusus

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS - Simak materi SKB dengan CAT CPNS 2024 untuk formasi dokter, terdiri dari kompetensi umum dan khusus.

3. Dokter Gigi Ahli Pertama

Kemampuan Umum:

  • Undang- Undang Kesehatan, dan Peraturan Perundang-undangan Jaminan Kesehatan Nasional
  • Subtainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan
  • Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012
  • Undang-Undang Kesehatan no 17 tahun 2023. Hukum dan Etika Profesi
  • Permenkes Nomor 43 tahun 2019
  • Standar profesi kedokteran gigi sesuai peraturan pemerintah no 2 tahun 2018
  • GERMAS
  • Peraturan perundangan tentang pencegahan narkoba
  • Sistem kesehatan nasional dan 7 sub sistem kesehatan nasional

Kemampuan Khusus:

  • Penyembuhan Penyakit Gigi dan Mulut
  • Pemulihan Kesehatan Akibat Penyakit Gigi dan Mulut
  • Peningkatan Derajat Kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit gigi dan mulut
  • Undang-Undang Kesehatan no 17 tahun 2023
  • Pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat

4. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama

Kompetensi Umum:

Advokasi Kebijakan Bidang Karantima Hewan dan Keamanan Hayati Hewani

Kemampuan Khusus:

  • Analisis Risiko HPHK dan Keamanan Hayati Hewani
  • Identifikasi HPHK dan Pemantauan Daerah Sebar HPHK
  • Pengawasan Keamanan Hayati Hewani
  • Pengembangan metode karantina hewan dan keamanan hayati hewani
  • Tindakan karantina hewan

5. Dokter Pendidik Klinis Ahli Muda

Kompetensi Umum:

  • Pelaksanaan pelayanan spesialistik yang holistik dan komprehensif atau pelayanan kedokteran
    spesialistik untuk kepentingan hukum
  • Penyelenggaraan, pembimbingan, penyusunan peta jalan, atau pelaksanaan pelayanan subspesialistik yang holistik dan komprehensif dalam pelayanan spesialistik/sub spesialistik yang holistik dan komprehensif atau pelayanan kedokteran spesialistik untuk kepentingan hukum
  • Evaluasi metode, bahan ajar Pendidikan kedokteran
  • Perencanaan penelitian bidang Kesehatan dalam lingkup institusional/nasional/ internasional
  • Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme , tata cara promosi kesehatan dan pencegahan penyakit pada individu, keluarga, dan masyarakat dalam lingkup institusional/nasional/ internasional
  • Pelayanan pencegahan penyakit pada individu, keluarga, dan masyarakat sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis dalam lingkup institusional/nasional/ internasional
  • Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit pada individu, keluarga, dan masyarakat dalam lingkup
    institusional/nasional/internasional
  • Penyusunan dan evaluasi kebijakan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat dalam upaya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit dalam lingkup institusional/nasional/internasional
  • Pengembangan konsep, teori terkait pemecahan masalah kesehatan individu, keluarga dan masyarakat dalam upaya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit dalam lingkup institusional/nasional/internasional

Kompetensi Khusus:

  • Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme , tata cara pelayanan spesialistik/sub spesialistik yang holistik dan komprehensif atau pelayanan kedokteran spesialistik untuk kepentingan hukum
  • Pelaksanaan pelayanan spesialistik yang holistik dan komprehensif atau pelayanan kedokteran
    spesialistik untuk kepentingan hukum
  • Penyelenggaraan, pembimbingan, penyusunan peta jalan, atau pelaksanaan pelayanan subspesialistik yang holistik dan komprehensif dalam pelayanan spesialistik/sub spesialistik yang holistik dan komprehensif atau pelayanan kedokteran spesialistik untuk kepentingan hukum
  • Evaluasi dan penyusunan perangkat norma standar prosedur instrument penatalaksanaan klinis holistik dan komprehensif dalam pelayanan spesialistik/sub spesialistik yang holistik dan komprehensif atau pelayanan kedokteran spesialistik untuk kepentingan hukum
  • Perencanaan terkait pendidikan kedokteran
  • Pelaksanaan pendidikan kedokteran
  • Analisis kelayakan pelaksanaan pendidikan kedokteran
  • Evaluasi metode, bahan ajar Pendidikan kedokteran
  • Pengembangan metode, bahan ajar terkait pendidikan kedokteran
  • Konsep, teknik, metode dan etika dalam penelitian bidang Kesehatan dalam lingkup
    institusional/nasional/internasional
  • Perencanaan penelitian bidang Kesehatan dalam lingkup institusional/nasional/ internasional
  • Pengelolaan penelitian bidang Kesehatan dalam lingkup institusional/nasional/ internasional
  • Evaluasi hasil penelitian bidang Kesehatan dalam lingkup institusional/nasional/ internasional

6. Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama

Kemampuan Umum:

  • Tata cara pelayanan medik umum rawat jalan tingkat pertama
  • Tata cara dan prosedur tindakan resusitasi
  • Macam-macam pemeriksaan penunjang
  • Tata cara pemberian informasi kepada publik terkait kasus kedokteran
  • Tata kelola dan penanganan wabah/KLB
  • Tata cara pemberian KIE
  • Kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan
  • Pemberian informed consent ke pasien

Kemampuan Khusus:

  • Tata kelola pelayanan medis spesialistik dengan pembimbingan dokter peserta pendidikan
  • Satuan unit kerja pelayanan kesehatan
  • Langkah dan tata cara tindakan medis spesialistik dengan pembimbingan peserta pendidikan
  • Pemeriksaan luar dengan pembimbingan peserta pendidikan
  • Pemeriksaan dalam dengan pembimbingan peserta pendidikan
  • Penanggulangan bencana dengan pembimbingan peserta pendidikan
  • Diskusi kasus tanpa pasien sebagai pembimbing, fasilitator dan mentor
  • Diskusi kasus dengan pasien sebagai pembimbing, fasilitator dan mentor
  • Tata cara penyuluhan/pelatihan/penataran kesehatan kepada tenaga kesehatan dengan pembimbingan peserta pendidikan dokter
  • Tata cara pembimbingan dan pengujian dalam menghasilkan tesis sebagai pembimbing
  • Tata cara pembimbingan dan pengujian dalam menghasilkan skripsi sebagai pembimbing utama dan pembimbing pendamping
  • Tata cara sebagai penguji pada ujian akhir sebagai anggota
  • Program kuliah dan pengajaran dengan mengembangkan kurikulum sebagai anggota
  • Tugas jaga melalui panggilan dan di tempat
  • Tata cara saksi ahli pada kasus kedokteran

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini