"Dan juga ahli menjelaskan ada directonnya ada transfer CR ada nilai di sini, tadi ada Rp 15 juta ada Rp 50 juta, ini dari Achmad Albani ke Amir Syahbana atau bagaimana?" tanya Jaksa.
"Ini perlu dicek nomor rekening yang tertera di dalam notif dari BCA ini itu milik siapa," ucap Deni.
"Tapi di sini dalam notifnya di sini Achmad Albani ya?" tanya Jaksa.
"Iya transfer berarti kan dia melakukan transfer, kepada rekening atau kepemilikannya siapa itu bisa di cek ke BCA," jelas Deni.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.
Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.