News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Polisi Bakal Jerat Para Tersangka Judi Online di Komdigi dengan Pasal Pencucian Uang 

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MN ditangkap terkait kasus situs judi online dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Total, sejauh ini sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 17 di antaranya sudah berhasil ditangkap, sementara satu orang berinisial A masih buron.

Baca juga: Cara Licik Pegawai Komdigi Sembunyikan Uang Hasil Beking Situs Judi Online, PPATK Hampir Terkecoh

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka itu nantinya bakal dijerat pasal berlapis yang satu di antaranya adalah pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kemudian di sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," kata Wira dalam keterangannya dikutip Senin (11/11/2024).

Baca juga: Kontroversi Budi Arie Muluskan Tersangka AK Gabung Komdigi: Dalam Dunia IT Ijazah Bukan Hal Utama

Nantinya, dari pasal TPPU tersebut, pihak kepolisian bakal menyita seluruh aset para tersangka kasus judi online ini.

"Bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini," ungkap Wira.

"Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya dalam proses ini kita bisa diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat," sambungnya.

Untuk informasi, Polda Metro Jaya membongkar adanya kasus judi online yang dibekingi oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sebelumnya disebut Kemenkominfo.

Adapun para bandar judi online ini bisa meminta agar websitenya tidak dilakukan pemblokiran dengan dibantuk para pegawai Komdigi dengan membayar.

Tiga tersangka yakni AK, AJ, dan R memiliki peran vital dalam hal pemblokiran situs judi online di kantor satelit yang berlokasi di Ruko Galaxy Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat.

“Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan R," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Daftar situs judi online yang telah dikumpulkan selanjutnya diserahkan ke pelaku AJ untuk dipilah situs judi yang harus diblokir dan tidak. 

Ada sejumlah uang yang mesti disetorkan pemilik situs judi online apabila ingin situsnya tidak diblokir. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini