News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah PPPK Bawaslu Periode 1 Tahun 2024

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPPK - Inilah pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Bawaslu Periode 1 Tahun 2024, lengkap dengan tahapan dan jadwal seleksinya.

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26  November - 1 Desember 2024

Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 - 19 Desember 2024

Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7 - 23 Desember 2024

Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 - 21 Desember 2024

Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis  tambahan: 13 - 28 Desember 2024

Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024

Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025

Usul penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025

Baca juga: Pendaftaran PPPK Periode 2 Segera Dibuka 17 November 2024, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

Tahapan Seleksi PPPK Tahun 2024

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi
  3. Seleksi Wawancara

Sistem Penilaian PPPK Periode I

Mengutip dari laman resmimenpan.go.id, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT).

Untuk sistem penentuan kelulusan dinilai berdasarkan peringkat terbaiknya.

"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," ucap Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

Baca juga: Materi SKB CAT CPNS Tahun 2024 Jabatan Asisten Pranata Siaran Terampil

Setiap Instansi juga harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.

Selain itu ada kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti seleksi PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.

Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun dan jenjang ahli muda minimal 3 tahun.

Namun, syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Syarat kelulusan lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini