Ia menyampaikan, mediasi perdamaian yang dilakukan langsung oleh Bupati Surunuddin Dangga merupakan pendekatan sosial kemasyarakatan untuk kerukunan.
Sementara itu, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, menyebut somasi yang dilayangkan kepada Supriyani itu hanya sebuah gertakan semata.
Lantaran, kata Andri, pihaknya hingga saat ini belum menerima panggilan dari kepolisian.
Padahal, dalam somasi yang dilayangkan Surunuddin Dangga, Supriyani harus memenuhi permintaan sang Bupati dalam waktu 1x24 jam.
Lebih lanjut, Andri membeberkan, kesepakatan perdamaian antara Supriyani dan Aipda WH telah dirancang untuk menjebak kliennya.
Hal ini berdasarkan pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan, yang mengatakan kesepakatan perdamaian itu bakal digunakan untuk meringankan hukuman Supriyani.
(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih/Endra, TribunnewsSultra.com/Laode Ari)