News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gembong Narkoba Murtala Ilyas Cs Kabur dari Rutan Salemba Lewat Gorong-gorong Selepas Hujan Lebat

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi gorong-gorong yang menjadi pintu keluar tujuh narapidana kasus narkoba saat kabur dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/11/2024). 

“Di sini kan dari jam 10 malam sampai subuh, enggak mungkin kalau saya enggak lihat ada orang kabur pas jaga. Dari sini (pos jaga) suara air mengalir dari gorong-gorong terdengar jelas, apalagi orang motong atau patahkan besi,” ungkapnya.

Murtala Ilyas Gembong Narkoba Medan dengan 100 Kg Sabu

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta, Tony Nainggolan mengatakan tujuh tahanan yang melarikan diri ada yang masih berstatus tahanan atau masih menjalani proses sidang dan sudah berstatus terpidana.

"Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol teralis kamar," kata Tony saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2024).

Belum diketahui pasti cara mereka menjebol teralis.

Ilustrasi sabu-sabu (Tribun Papua)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan satu dari tujuh tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan atau Rutan (rumah tahanan) Salemba, Jakarta Pusat ialah gembong narkoba Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas.

Menurutnya, saat ini pemburuan masih dilakukan guna menangkap ketujuh narapidana yang melarikan diri dengan cara memotong teralis besi.

"Benar salah satunya adalah Murtala," ucap Ade Ary kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Murtala diketahui ditangkap bersama pria berinisial MR (42) saat polisi menggeledah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah klaster perumahan di Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Sebanyak satu kuintal atau 100 kg sabu-sabu yang tersimpan dalam 6 boks kontainer plastik berwarna merah dalam 100 paket disita dari tangan Murtala dan MR. 

Baca juga: Warganet Curiga Ivan Sugianto yang Ditangkap di Bandara Juanda Palsu, Ini Kata Polisi

Polisi pun menangkap lima orang lain yang merupakan anak buah Murtala, yaitu WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML.

Dari hasil pengungkapan MT sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besar narkoba.

Para tersangka yang tertangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini