Awalnya Eri tak menjawab langsung pertanyaan Jaksa dan malah bercerita diluar konteks pertanyaan.
Mendengar hal itu sontak Jaksa pun tanpa ragu langsung memotong pembicaraan daripada Eri Angga.
"Saya adalah salah seorang yg tidak pernah diperiksa oleh dewas..," ujar Eri yang kemudian dipotong oleh Jaksa "Udah udah..," tegas Jaksa.
Baca juga: Eks Plt Karutan KPK Mengaku Masih Terima Setoran Pungli Puluhan Juta Meski Sudah Tidak Menjabat
"Kalau di rekening saya, saya terima Rp 24 juta," aku Eri.
"24 juta, uang apa itu?" tanya Jaksa.
"Itu adalah uang dari tahanan," jawab Eri.
"Berati saudara terima uang dari tahanan?," tanya Jaksa
"Betul," jawab Eri.
"Oh yasudah sama aja dengan yang lain toh?," sindir Jaksa.
"Iya sama," kata Eri sambil tertawa kecil.
Adapun dalam perkara ini sebelumnya diberitakan, 15 orang eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah tahanan di lembaga antirasuah tersebut.
Adapun ke-15 orang eks petugas Rutan KPK itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Mereka yang telah didakwa bersalah yakni:
Mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Deden Rochendi, eks Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022 Hengki.
Selain itu terdapat nama-nama lainnya yaitu eks petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah.