Dirmanto meminta agar awak media fokus untuk mengawal proses hukum terhadap Ivan.
Selain itu, dia juga masih enggan untuk menjawab terkait isu kedekatan Ivan dengan polisi.
"Kami fokus menangani kasus ini, jadi jangan digiring ke hal-hal lain. Fokuskan perhatian pada penanganan perkara ini. Saya minta teman-teman wartawan juga fokus. Jangan cari-cari informasi di luar itu," kata Dirmanto.
Dirmanto mengatakan penangkapan terhadap Ivan dilakukan pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Juanda, Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, Ivan terancam hukuman tiga tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto.
Ivan juga Terjerat Dugaan TPPU
Ivan pun turut terjerat kasus lain yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Ivan menuturkan rekening milik pengusaha asal Surabaya itu kini telah diblokir.
"Ya (rekening) dia kami blokir," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (14/11/2024).
Tak cuma itu, Ivan juga mengungkapkan rekening dari klub malam, Valhalla Spectaclub Surabaya yang disebut milik pengusaha tersebut turut diblokir.
Dia mengungkapkan ada belasan rekening yang berkaitan dengan Ivan telah diblokir.
"Iya (rekening Valhalla turut diblokir, ada belasan (rekening), berkembang terus, (kasus) masih jalan," tuturnya.