"Termohon (jaksa) tidak memiliki hak untuk menghadirkan ahli. Hanya bisa menanggapi dan memberikan pendapat."
"Kan sudah diputus, sudan inkrah, kita menemukan novum, kita ajukan, dan itu yang harus dibuka. Nanti MA yang akan memeriksanya. Tapi majelis ini adalah penerima dari permohonan PK ini," terang Bostam.
Kubu Jessica Wongso Pilih Walk Out
Jessica Kumala Wongso beserta tim kuasa hukumnya memilih tinggalkan ruang sidang atau walk out ketika Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida.
"Yang Mulia karena kami keberatan, kami memutuskan untuk Walk Out," jelas Bostam.
Adapun dalam sidang ini, Jaksa menghadirkan dua ahli yakni Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Jessica Ajukan PK Soal Kasus Kopi Sianida
Sebelumnya Ketua Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan resmi mengajukan Peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Selain punya novum berupa flashdisk berisi rekaman kejadian. Otto juga ungkapkan majelis hakim juga keliru memutuskan perkara yang melibatkan Jessica Kumala Wongso itu, tanpa ada bukti otopsi dari jenazah Mirna.
“Selain novum tadi (Flash Disk) kami juga mengajukan alasan kekeliruan hakim. Begini ya hanya dalam kasus Jessica inilah dituduh bersalah melakukan pembunuhan dengan racun korbannya tidak diotopsi,” kata Otto kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Semua kasus pembunuhan di republik ini, kata Otto pasti di otopsi. Ia lalu mencontohkan kasus Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J serta kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Kilas Balik Ayah Mirna Sebut Punya Rekaman CCTV yang Tak Dijadikan Bukti, Jadi Novum PK Jessica
“Pertanyaan saya, kenapa hanya satu-satunya Jessica dihukum tanpa otopsi (Korban) adil tidak ini,” terangnya.
Atas hak itu dikatakan Otto dirinya meminta berkali-kali Mahkamah Agung hendaknya membuat sesuatu keputusan.
“Apakah memang otopsi itu mutlak diperlukan. Apakah boleh tanpa otopsi bisa dinyatakan dia mati karena racun dan diketahui pula lagi matinya karena sianida. Mungkin ini buat kita biasa, tapi bagi hukum bagi keadilan ini sangat penting,” tegasnya.
Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Kini Jessica telah dibebaskan secara bersyarat. Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)
Baca berita lainnya terkait Kopi Sianida.