Hal itu, kata Afrizal, perlu dilakukan karena Sahbirin tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Menimbang bahwa dalam praperadilan a quo tidak terdapat bukti bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka," ujar Afrizal,
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan aspek materiil.
Dengan begitu, hasil daripada putusan praperadilan tidak memengaruhi proses penyidikan yang sudah berjalan.
"Nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi, penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
KPK pun memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan itu dijadwalkan pada Senin (18/11/2024) ini, namun Sahbirin Noor tak hadir dengan alasan yang jelas.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohannes Liestyo)