Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel) dituntut 7 dan 6 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ketiga eks Kadis ESDM Babel itu yakni Kadis ESDM Babel periode 2021-2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Babel 2015-Maret 2019, Suranto Wibowo; eks Plt Kadis ESDM Babel Januari 2020-Juli 2020, Rusbani Alias Bani.
Tuntutan hukuman itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi timah atas ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
JPU awalnya membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Amir Syahbana.
Baca juga: Pimpinan jadi Tersangka, Poengky Indarti Akui Marwah KPK Merosot: Tegur Kami Jika Nanti Menyimpang
Dalam amar tuntutannya, Jaksa menilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di ruang sidang.
Selain pidana badan Amir juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, jaksa juga menjatuhi pidana tambahan terhadap Amir untuk membayar biaya uang pengganti sebesar Rp325.999.998.
"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa.
Baca juga: Ungkit Pengepungan Brimob, Jaksa Agung Dinilai Cari Pengalihan Isu Karena Gagal di Kasus PT Timah
Selain terhadap Amir, jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Rusbani dan Suranto Wibowo.
Dalam sidang ini Rusbani menjalani sidang tuntutan secara online atau daring.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya juga terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
Oleh karena itu, jaksa menuntut Rusbani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subaider 6 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar.
Sedangkan, Suranto dituntut selama 7 tahun penjara dan juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider kurungan 6 bulan.
Diberitakan, dalam surat dakwaan ketiga mantan Kadis ESDM Bangka Belitung sebelumnya, jaksa mengungkapkan ketiganya saling melakukan kongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.