News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Palang Merah Indonesia Akan Gelar Munas ke-22, Figur Baru Mencuat dalam Bursa Calon Ketua Umum

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas anggota PMI di Lombok- Bulan Desember 2024 mendatang, organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 yang salah satu agenda Munas adalah memilih Ketua Umum PMI pereode 2024-2029

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 pada Desember 2024.

Salah satu agenda Munas adalah memilih Ketua Umum PMI pereode 2004-2029.

Mengusung tema Munas memperkuat Sinergi untuk Kemanusiaan, sejumlah nama menjadi calon Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat. 
Salah satunya adalah mantan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo.

Baca juga: Sejarah Hari Palang Merah Indonesia yang Diperingati Setiap Tanggal 3 September

Muhammad Muas, salah seorang pengurus Pusat PMI mengatakan mendorong kemunculan  figur baru untuk menjabat sebagai Ketua PMI Pusat.

"Voter Munas PMI mendatang menyambut figur baru di Munas PMI yakni Agus Martowardojo," kata Muas dalam keterangan tertulis, Minggu (17/11/2024).

Pengurus PMI selama 6 periode atau 30 tahun menyebut Agus mendapatkan dukungan voters Munas PMI mendatang.

Diketahui saat ini, Ketua Umum PMI Periode 2019 – 2024. dijabat Jusuf Kalla.

Mantan Wakil Presiden dua era kepemimpinan nasional ini  terpilih secara aklamasi melalui forum Musyawarah Nasional (Munas) XXI PMI yang digelar di Hotel Millenium Sirih, Jakarta, Senin (16/12/2019) malam.

"Kami menyampaikan terimakasih kepada Jusuf Kalla sebagai negarawan dan telah berjasa untuk PMI selama 3 periode memimpin ini," kata Muas.

Diketahui biasanya pemilihan Ketua Umum dilakukan dengan pendekatan musyawarah untuk mufakat di  mana calon yang dianggap terbaik berdasarkan pertimbangan kolektif dipilih tanpa melalui pemungutan suara.

Namun, apabila tidak ada kesepakatan, pemungutan suara akan dilakukan.

Dalam beberapa kasus, bisa juga dilakukan dengan sistem perwakilan suara, di mana suara diberikan oleh utusan atau perwakilan dari masing-masing PMI provinsi. Musyawarah untuk Mufakat:

Setelah calon terpilih melalui proses pemilihan, hasilnya akan diumumkan.

Baca juga: Palang Merah Indonesia Komitmen Sediakan Bahan Baku Fraksionasi Plasma

Ketua Umum yang terpilih kemudian akan dilantik untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama masa jabatan yang telah ditentukan, biasanya untuk periode 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini