News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Hendry Lie

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendry Lie, tersangka korupsi timah saat ditangkap paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (18/11/2024).

Pendiri maskapai Sriwijaya Air itu sebelumnya bertolak ke Singapura guna berobat sejak 25 Maret 2024.

Sebelum berangkat ke Singapura, Hendry Lie sempat menjalani pemeriksaan pertama sebagai sanksi dalam kasus korupsi timah pada 29 Februari 2024 lalu.

Kejagung lantas melayangkan pemanggilan kepada Hendry Lie beberapa kali, namun dia tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Tersangka ke Singapura setelah dilakukan pemeriksaan yang pertama. Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura," ujarnya.

Ia meneruskan penjelasannya, Hendry Lie kemudian pulang ke Indonesia lantaran masa berlaku paspornya berakhir pada 27 November 2024.

Paspor Hendry Lie tidak bisa diperpanjang karena dilakukan pencekalan.

"Karena penyidik sudah melayangkan surat ke dubes Singapura untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," ungkap Abdul Qohar.

Baca juga: Kronologi Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Ditangkap Paksa, Pulang Diam-diam ke Indonesia

Abdul Qohar mengaku, pihaknya telah melakukan monitoring terhadap Hendry Lie dengan menggandeng sejumlah pihak, seperti penyidik, tim sidik intelijen, dan perwakilan kejaksaan di Singapura.

Pihaknya mendeteksi Hendry Lie pulang ke Indonesia secara diam-diam pada Senin (18/11/2024) malam.

"Dia pulang secara diam-diam, dan kita lakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta pada saat bersangkutan tiba dari Singapura di terminal 2 F."

"Penangkapan terhadap Hendry Lie dilakukan 18 November 2024, tepatnya pada jam 22.30 WIB," tutur Abdul Qohar.

Hendry Lie selanjutnya dilakukan pencekalan yang ditetapkan pada 28 Maret 2024 selama 6 bulan.

Pelariannya berakhir saat ditangkap paksa pada Senin malam.

Saat ini Hendry Lie telah ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penangkapan Hendry Lie menambah daftar panjang tersangka dalam kasus tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah ini, pihak Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Falza/Endra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini