News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Hendry Lie

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendry Lie, tersangka korupsi timah saat ditangkap paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (18/11/2024).

Hendry Lie juga diketahui memiliki aset berupa bidang tanah dan bangunan.

Ia juga mempunyai vila di Bali.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar mengatakan, aset-aset milik Hendry Lie tersebut telah ditelusuri dan akan dilakukan penyitaan.

"Semua aset para tersangka sudah kita lakukan penelusuran. Kita lakukan pencarian, dan penyitaan."

"Tidak terkecuali aset milik Hendry Lie. (Dia punya) banyak tanah, bangunan, termasuk tadi di Bali (vila). Sudah kita lakukan penyitaan," beber Abdul Qohar, melansir kanal YouTube KompasTV, Selasa (19/11/2024).

Kasus

Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah karena telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun lebih.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menerangkan, dalam kasus ini, Hendry Lie berperan sebagai beneficial owner (BO) PT Tin Indo Internusa.

Perusahaan itu melakukan kerja sama dalam bidang penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Lebih lanjut, Abdul Qohar membeberkan biji timah yang dilebur berasal dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah.

"Akibat perbuatan dilakukan tersangka Hendry Lie bersama-sama 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan," urai Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (19/11/2024), dini hari.

Atas perbuatannya itu, Hendry Lie dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU Kasus Timah, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ditahan di Rutan Salemba

Sebanyak 17 tersangka sudah mulai menjalani persidangan dan tiga tersangka telah divonis.

Hendry Lie Ditangkap Sepulang dari Singapura

Abdul Qohar menjelaskan kronologi penangkapan Hendry Lie pada Senin (18/11/2024) malam.

Hendry Lie ditangkap saat diam-diam pulang ke Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini