TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan yang melibatkan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, menjadi sorotan publik setelah ia dilaporkan ke Polresta Tangerang.
Laporan tersebut berisi dugaan penyebaran hoaks dan informasi yang menghasut serta menimbulkan kebencian terkait kritiknya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Laporan itu dilayangkan oleh Maskota yang disebut sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kosambi, Tangerang.
Lantas, bagaimana duduk perkara Said Didu dipolisikan setelah mengkritik PSN PIK 2?
Duduk perkara
Said Didu menjelaskan, ia sempat menyoroti rendahnya nilai ganti rugi atas tanah rakyat yang masuk kawasan PSN PIK 2, sebelum dilaporkan ke polisi.
Hal tersebut disorot Said Didu setelah mengetahui PIK 2 dijadikan PSN.
Ia mulai mendatangi PSN PIK 2 pada Mei 2024.
Said Didu menyebutkan, nilai ganti rugi terhadap rakyat hanya Rp 25.000, Rp 35.000, dan Rp 50.000 per meter, padahal negara pernah melakukan pembebasan tanah di PIK pada 2007 dengan nilai ganti rugi Rp 250.000 per meter.
Saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (16/11/2024), ia menuturkan, kritik yang ia sampaikan merupakan bentuk advokasi terhadap rakyat.
“Jadi, saya bergerak (melakukan advokasi) ini sudah enam bulan setelah (PIK 2) ditetapkan menjadi PSN. Nah, timbul pertanyaan kenapa ada PSN?” ujarnya.
“Turun saya melihat ke sana bulan Mei (2024) dan saya sudah menemukan bagaimana transaksi penekanan terhadap rakyat untuk menjual tanahnya setelah PSN itu (harga penggantinya) menjadi Rp 50.000 per meter,” tambahnya.
Selain menemukan nilai ganti rugi yang rendah, nilai jual objek pajak di PSN PIK 2 diturunkan dari Rp 150.000 menjadi Rp 48.000.
Said Didu juga menyebut, PSN PIK 2 tidak mempunyai batas wilayah yang luas.
Luas wilayahnya terus bertambah yang semula 1.700 hektar, menjadi 2.800 hektar, lalu 35.000 hektar.
Di samping itu, cakupan PIK PSN 2 ikut meluas yang awalnya hanya dua kecamatan, yakni Kosambi dan Teluk Naga, menjadi sembilan kecamatan.
Kecamatan yang saat ini masuk wilayah PSN PIK 2 adalah Kosambi, Teluk Naga, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, Kemiri, Kronjo, Mekar Baru, dan Tanara.
“Sembilan kecamatan itu perkiraan saya kalau melebarnya 10-15 kilometer dari pantai itu akan ada 100.000 hektar sampai ke Pontang sampai ke Merak, karena rencananya sampai ke Merak diambil. 100.000 hektar itu lebih luas dari Singapura,” imbuh Said.
Said Didu menambahkan, ada pula penggusuran secara paksa terhadap rakyat di PSN PIK 2 yang diduga dilakukan oleh oknum aparat mulai dari tingkat desa dan dibantu oleh pihak Apdesi.
Terpisah, kuasa hukum Said Didu, Gufroni, mengatakan pemanggilan yang dilakukan Polresta Tangerang terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.
Menurut Gufrono, kritik yang dilayangkan Said Didu terkait pembangunan PSN PIK 2 sah-sah saja.
Ia juga mengecam upaya kriminalisasi terhadap Said Didu dengan dasar kritik yang disampaikan kliennya adalah penyampaian ekspresi sah yang dilindungi oleh hukum dan hak asasi manusia.
Kritik dari Said Didu juga dinilai sebagai partisipasi warga di negara yang demokratis.
“Kami berharap proses hukum ini dilakukan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu,” kata Gufroni dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/11/2024) kemarin.
Diperiksa sembilan jam
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu dicecar 30 pertanyaan saat diperiksa penyidik kepolisian di Kantor Polresta Tangerang, Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/11/2024)
Said Didu diperiksa selama sembilan jam, terhitung sejak pukul 11.15 WIB sampai 20.10 WIB.
Ia diperiksa atas laporan dugaan penyebaran berita hoaks dan informasi yang menghasut, buntut kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
"Alhamdulillah, saya sudah memenuhi panggilan aparat penegak hukum atas laporan Ketua Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia) terhadap diri saya dan ada 30 pertanyaan," ujar Said Didu di lokasi.
Kepada penyidik, Said mengaku, kritiknya bukan ditujukan untuk menyinggung pihak pelapor.
Said menegaskan, kritik terkait PSN PIK 2 itu ia tujukan kepada pemerintah. Dia berharap, kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan rakyat segera diubah.
"Itu tujuan saya, jadi saya tidak ada kaitan sama sekali dengan siapa pun," kata dia.
Sementara, Kuasa Hukum Said Didu, Gufroni menyebut, laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota, terhadap kliennya tidak relevan dengan kritik yang disampaikan Said.
Berdasar barang bukti berupa video kritik Said, tidak terdengar nama pihak pelapor disebut. Dalam video tersebut, justru yang disebut nama Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin dan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kami lihat dari video yang dijadikan alat bukti di kepolisian itu sama sekali klien kami tidak menyebut nama Maskota, kecuali yang kami ingat adalah menyebut nama Kiai Haji Ma'ruf Amin dan termasuk nama Prabowo Subianto," kata Gufroni.
"Jadi kalau mau lapor, seharusnya Ma'ruf Amin karena namanya disebut, atau Prabowo Subianto karena namanya disebut-sebut oleh Pak Saidi Didu" jelas dia.
Gufroni juga memastikan, kliennya juga tidak mengenal sosok pelapor.
"Klien kami sama sekali tidak kenal namanya Maskota. Jadi kenapa dia berkepentingan terhadap kasus ini? Jangan-jangan dia yang kebakaran jenggot terhadap kasus ini," ucap Gufroni.
Adapun Said Didu dilaporkan oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kosambi, Tangerang. Laporan itu terdaftar pada Juli 2024.
Dalam laporannya, Maskota menuding Said Didu melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.