News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Sudah Kantongi SK Baru Dari Menkum RI, Golkar Tetap Bakal Timpali Gugatan Soal AD/ART di PTUN

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia di Kantor Kemenkum RI Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11/2024) sore.

Pihaknya kata Wakil Ketua DPR RI itu, menyatakan bakal siap untuk melayani gugatan melalui tim hukum yang sudah disiapkan tersebut.

"Jadi kalau masih ada kurang puas ingin menguji keabsahan munas ya kami persilakan melalui pengadilan negeri, melalui pengadilan tata usaha negara, kami siap untuk melayani sampai kapan pun," tandas Adies.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta rampung menggelar sidang perdana gugatan terkait pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

Adapun dalam gugatannya, kader Golkar M Ilhamsyah Ainul Mattimu selaku penggugat meminta agar Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan tidak sah AD/ART Golkar yang telah diputus oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

"Menyatakan batal atau tidak sah terhadap: Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024," demikian bunyi gugatan tersebut dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Selain itu pada gugatannya, Ilhamsyah juga meminta agar Hakim mewajibkan Menkumham selaku tergugat untuk mencabut pengesahan terhadap perubahan AD/ART Partai Golkar.

"Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut: Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024," ujarnya.

Sebagai informasi sidang pembacaan gugatan tersebut digelar secara elektronik atau E-Court.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi menerangkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada 28 November 2024.

Adapun untuk agenda selanjutnya, Febriana menjelaskan nantinya pihak tergugat yakni akan memberikan jawaban atas gugatan tersebut.

"Sudah (sidang pembacaan gugatan selesai). Agenda selanjutnya adalah jawaban tergugat yang ditunda pada Kamis tanggal 28," kata Febriana.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini