Sebelum terpilih sebagai anggota Dewas KPK, Gusrizal menduduki posisi sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Gusrizal merupakan ayah dari Muhammad Khairi, suami Kiky Saputri.
Dilansir laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), tercantum bahwa Gusrizal lahir pada 22 Mei 1958 di Jambi.
Ia pernah mengenyam pendidikan di Universitas Andalas dan meraih gelar S-1 Hukum Perdata pada tahun 1983.
Setelah itu, dirinya melanjutkan pendidikan S-2 Ilmu Hukum di universitas yang sama dan lulus pada 2003.
Sedangkan gelar doktor di bidang Hukum Perdata diraih Gusrizal dari Universitas Padjadjaran pada 2013.
Berikut riwayat jabatan Gusrizal, dirangkum dari situs resmi Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Banda Aceh:
- Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2016);
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi (2018);
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin (2019);
- Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (2021);
- Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin (2022).
Dewas seperti Macan Ompong
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim dan cadewas KPK periode 2024-2029, sejak Senin 18 November 2024 hingga Kamis 21 November 2024.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Dewan Pengawas KPK di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024), Gusrizal mengaku setuju dengan anggapan bahwa Dewas KPK seperti macan ompong.
"Jadi sependapat dengan yang disampaikan oleh Bapak Komisi III ketika itu saat KPK tentang pertanggungjawaban KPK, ada yang menyampaikan dewas ini ibarat macan ompong, memang demikian dalam pasal 37 itu," kata mertua Kiky Saputri ini.
Gusrizal menyinggung pasal 37 UU KPK yang mengatur soal Dewan Pengawas KPK.
Ia menjelaskan, Dewas KPK hanya bisa memberi rekomendasi apabila ada pimpinan yang melanggar kode etik.
Padahal, sambungnya, Dewas KPK mestinya mempunyai kewenangan untuk memberi sanksi.
"Jadi, Dewas ini harus memiliki kewenangan yang disegani oleh insan KPK, termasuk pimpinan KPK. Jangan hanya ada hak, tapi harus ada kewenangan. Itu penting, Pak. Pasal 37 itu," ujarnya.
Atas dasar itu, dirinya setuju jika UU KPK kembali direvisi, khususnya berkenaan dengan penambahan kewenangan Dewas.
"Sangat, sangat setuju. Pasal 37 itu harus ada kewenangan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Deni/Chaerul/Pravitri)