News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mary Jane Bebas

Menko Yusril: Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Dalam Status Narapidana

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra - Yusril mengatakan, terpidana mati Mary Jane Veloso dipulangkan ke Filipina dalam status narapidana. 

Ia kembali menekankan, terkait pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, merupakan kewenangan kepala negara yang bersangkutan. 

"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mengungkit Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa tahun lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi, maupun diajukan oleh pemerintah Filipina. 

"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," ujar Yusril.

Kilas Balik Kasus Mary Jane

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. 

Saat itu, petugas menemukan heroin seberat 2,6 kilogram di dalam koper yang dibawanya.

Heroin tersebut dibungkus aluminium, membuat petugas curiga setelah koper melewati pemeriksaan sinar-X.

Catatan pengadilan mengatakan, Mary Jane diminta seseorang untuk terbang ke kota Yogyakarta, Indonesia dari Manila untuk menyerahkan koper tersebut kepada seorang pria.

Setelah ditangkap, Mary Jane selalu mempertahankan dirinya tidak bersalah dan tidak mengetahui apa-apa.

Dirinya mengakui tidak menyadari terjerumus dalam lingkaran narkoba, lantaran awalnya yang Ia tahu dirinya bermaksud melakukan perekrutan pekerjaan Filipina, dikutip dari Reuters

Terpidana mati kasus narkotika Marry Jane kini akan dipindahkan ke Filipina. (Tribun Jabar)

Setelah proses hukum di Indonesia, pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mary Jane. 

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu pidana seumur hidup.

Namun, Mary Jane terhindar dari regu tembak pada menit terakhir di tahun 2015.

Hal ini setelah para pejabat Filipina meminta Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden RI, untuk membiarkannya bersaksi melawan anggota cincin penyelundupan manusia dan narkoba.

Diketahui, Indonesia memiliki undang-undang anti-narkotika yang keras dan telah mengeksekusi beberapa warga negara asing, termasuk dua warga Australia, yang merupakan pemimpin cincin perdagangan Bali Nine, pada 2015.

(Tribunnews.com/Milani/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini