News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nella Marsela Menangis Usai Dituduh Jaksa Jovi Flexing Pakai Mobil Dinas : 'Saya Dibully di Medsos'

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), Nella Marsela menangis sesuai dituduh koleganya Jaksa Jovi Andrea Bachtiar melakukan flexing memakai mobil dinas Kajari Tapsel di sosial media. Momen itu bermula saat Nella dalam rapat dengar pendapat bersama komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (21/11/2024).

Harli menuduh Jovi sedang membelokkan isu terkait proses hukum yang sedang dijalaninya.

Menurut dia, perkara hukum yang dihadapi Jovi merupakan persoalan pribadi dengan korban.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

"Yang bersangkutan mencoba membelokkan isu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media. ⁠Ada dua persoalan yang dihadapi yang bersangkutan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari," ujarnya.

Dalam kasus ini, Jovi disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap seorang PNS di Kejari Tapsel, Nella Marsella. 

Selain itu, Jovi juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas. 

Rinciannya, Jovi dituduh telah melakukan tindakan indispliner yang bertentangan dengan 15 juncto Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini