TRIBUNNEWS.COM - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba bernama Mary Jane Veloso disebut akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina.
Diketahui hingga kini Mary Jane masih ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Terkait proses pemindahan Mary Jane ke Filipina, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Yogyakarta, Hertawan mengaku masih menunggu pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejati Yogyakarta meminta petunjuk dari Kejagung soal proses pemindahan Mary Jane ke Filipina ini.
"Terkait pemindahan seperti ini, kami mohon petunjuk dari Kejaksaan Agung."
"Jadi kalau belum ada pernyataan resmi dari Kejagung kami belum berani menyampaikan," kata Hertawan dilansir Kompas TV, Kamis (21/11/2024).
Kini Hertawan hanya bisa memastikan bahwa Mary Jane masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB di Gunungkidul.
"Kondisi Mary Jane masih ada di Gunungkidul," ungkap Hertawan.
Sementara itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024 mendatang.
"Proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024," kata Yusril.
Baca juga: Terpidana Mati Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina Desember, Ibunda Khawatirkan Keselamatannya
Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr: Mary Jane Veloso Akan Pulang
Sosok mantan tenaga kerja wanita Mary Jane Veloso jadi pembicaraan masyarakat di Indonesia dan Filipina setelah Pemerintah Indonesia setuju atas permintaan Pemerintah Filipina memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan heroin 2,6 kg tersebut ke penjara di Filipina.
Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. sendiri yang mengumumkan kemenangan diplomasinya tersebut melalui akun Instagram hari ini, Rabu, 20 November 2024.
“Mary Jane Veloso akan pulang. Thank you Indonesia,” kata Marcos dalam sebuah pernyataan, seraya mencatat bahwa kembalinya OFW adalah hasil diplomasi dan konsultasi selama lebih dari satu dekade.
Marcos bilang, perjalanan hidup Mary Jane dapat dirasakan oleh banyak orang: seorang ibu yang terjebak dalam cengkeraman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya.
Baca juga: Menko Yusril: Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Dalam Status Narapidana
"Meskipun dia dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban dari keadaannya,” tulis Presiden Marcos.
Mary Jane Veloso mendapat penangguhan hukuman mati dari Pemerintah Indonesia pada menit-menit terakhir pada bulan April 2015 ketika Pemerintah Filipina memberi tahu Indonesia bahwa perekrutnya telah menyerah.
Perekrut dimaksud adalah bandar heroin yang menggunakan Mary Jane Veloso untuk menyelundupkan heroin seberat 2,6 kg di koper bagasinya.
Presiden Marcos menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh jajaran pemerintah Indonesia atas 'niat baik' mereka.
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia – yang bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang,” katanya.
Baca juga: Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kurir Heroin Filipina Nyaris Diperkosa Majikan Saat Kerja di Dubai
“Terima kasih Indonesia. Kami menantikan kedatangan Mary Jane di rumah.”
Diketahui Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adisucipto di Yogyakarta, Indonesia, pada 25 April 2010, karena kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram.
Dia dijatuhi hukuman mati hanya enam bulan setelah penangkapannya.
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso, dikawal oleh polisi Indonesia saat ia tiba di pengadilan di Sleman di pulau Jawa Tengah untuk sidang peninjauan kembali pada tanggal 3 Maret 2015 setelah permohonan grasi ditolak oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Choirul Arifin)