Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Tom Lembong menjelaskan selama menjadi Mendag, dirinya tak pernah menerima teguran atas setiap kebijakan yang dibuat.
Tom Lembong juga menegaskan setiap kebijakan yang dibuat berdasarkan arahan Presiden Jokowi.
Baca juga: Tom Lembong Bingung Tak Tahu Kesalahannya Hingga Berstatus Tersangka: Saya Bertindak Profesional
Adapun hal itu disampaikan Tom Lembong saat memberikan keterangan secara daring di persidangan prapradilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
"Sebelum menetapkan saya sebagai tersangka. Saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari pihak manapun dan tidak pernah menjadi subjek investigasi termasuk oleh BPKP ataupun BPK," kata Tom Lembong.
Baca juga: Istri Tom Lembong Muncul di Sidang Praperadilan: Kaget Suami Jadi Tersangka Hingga Berat Harus Pisah
Lanjutnya ia juga tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan yang dibuat sebagai Menteri Perdagangan.
"Dengan segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan. Saya senantiasa utamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet," terangnya.
Kemudian dikatakan Tom Lembong selama ia menjabat menjadi Mendag. Harga dan stok pangan menjadi perhatian Presiden Jokowi.
"Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau (Presiden Jokowi). Fokus forum dan informasi termasuk impor," tegasnya.
Ia dan jajarannya di Kementerian Perdagangan kata Tom Lembong, membuat kebijakan secara transparan dipertimbangkan ke berbagai pihak.
"Termasuk bapak presiden, menteri koordinator yang membawahi sampai Kapolri," tegasnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Baca juga: Hakim Perintahkan Kejagung Hadirkan Tom Lembong Secara Daring di Persidangan Besok
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Kini yang bersangkutan eks Mendag itu tengah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.