News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

5 Fakta Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat ini menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Selain menembak AKP Ulil, tersangka ternyata juga memberondong rumah dinas Kapolres Solok Selatan dengan tujuh tembakan. 

"Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan, dua di korban, kemudian tujuh di rumah Kapolres," kata Andry.

Beberapa kaca kamar di rumah dinas tersebut berlubang akibat peluru itu.

Adapun di rumah dinas kapolres hanya enam selongsong peluru yang ditemukan.

Andry mengatakan, di rumah dinas kapolres itu, pihaknya menemukan lima proyektil, sementara satu lainnya sudah berupa serpihan

Andry menjelaskan, rumah dinas kapolres lebih kurang 20 hingga 25 meter dari Mapolres Solok Selatan.

Saat kejadian, posisi kapolres sedang berada di dalam rumah. Arief Mukti dipastikan tidak terkena tembakan.

3. AKP Dadang Sempat Tak Mau Makan saat Ditahan 

Setelah melakukan penembakan, tersangka AKP Dadang Iskandar langsung menuju Mapolda Sumbar untuk menyerahkan diri. 

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, mengatakan telah melihat kondisi tersangka secara langsung.

"Tadi saya sempat melihat kondisi tersangka. Kemarin katanya tidak mau makan. Sekarang sudah mau untuk makan," kata Arief, Minggu (24/11/2024) dikutip dari TribunPadang.com. 

Meski demikian, ia mengatakan bahwa kondisi tersangka dalam kondisi baik dan sehat.

4. Dipecat dan Tak Dapat Pensiun

Polda Sumbar bakal memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Dadang buntut aksi penembakan yang dilakukan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini