Dia juga merujuk pada Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
"Praktik judi online merusak sistem perekonomian karena uang yang berputar tidak memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan rakyat. Ini adalah bentuk ekonomi predatoris yang bertentangan dengan prinsip konstitusi kita," ucapnya.
Menurut Amin, langkah pertama dalam memerangi judi online adalah keteladanan dari para pemimpin dan pejabat publik.
"Kita harus menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat benar-benar serius dalam memberantas judi online, baik dengan kebijakan yang tegas maupun tindakan nyata di lapangan," ujarnya.
Amin menambahkan, keteladanan ini bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti Pengawasan Ketat dan Penegakan Hukum. Pemerintah harus memastikan bahwa platform judi online ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pemerintah harus memperkuat regulasi serta memanfaatkan teknologi untuk memblokir situs-situs judi online," kata Amin.
Kemudian Edukasi Masyarakat. Pemimpin di tingkat pusat maupun daerah harus aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.
"Kampanye nasional yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan sangat penting," ujarnya.
Terakhir, memberikan Alternatif Positif. Amin menekankan pentingnya menyediakan alternatif kegiatan positif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
"Pemerintah bisa menggalakkan program kewirausahaan, pelatihan digital, atau kegiatan seni dan olahraga untuk mengalihkan perhatian dari hal-hal negatif," tandasnya.