Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi, Bupati Situbondo.
Putusan ini menguatkan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Lucy Ermawati pada Selasa (26/11/2024), di ruang sidang khusus PN Jaksel, Jalan Ampera Raya. Sidang yang sempat tertunda dari pukul 14.00 WIB baru dimulai pada pukul 15.15 WIB.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, memastikan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Karna Suswandi.
"Permohonan praperadilan ditolak," katanya.
Sementara itu kuasa hukum Karna Suswandi, Amin Fahruddin, menyatakan kecewa atas penolakan ini.
"Sudah putus. Kalah lagi," kata Amin, yang juga merupakan pengurus Partai Gelora, kepada awak media.
Namun, ia belum memberikan kepastian terkait langkah hukum selanjutnya.
Duduk perkara kasus
Karna Suswandi pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2024.
Ia diduga menerima suap terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa.
Menanggapi status tersangka tersebut, Karna mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel pada Oktober 2024.
Namun, gugatan itu ditolak oleh Hakim Luciana Amping pada 25 Oktober 2024, dengan alasan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum.
Tidak menyerah, Karna kembali mengajukan praperadilan kedua pada 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Gugatan ini juga fokus pada pembatalan status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, upaya ini lagi-lagi kandas setelah hakim memutuskan untuk menolak permohonannya pada hari ini.
KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Karna akan terus berjalan, meskipun ia mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada Situbondo.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menekankan bahwa hasil praperadilan pertama memperkuat langkah hukum KPK.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan ini. Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara telah sesuai mekanisme,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Karna diduga menggunakan dana PEN untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan tersangka lain berinisial EP, seorang penyelenggara pemerintahan di Situbondo, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Sejumlah kepala daerah terjerat kasus
Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah 2024, sejumlah calon kepala dan wakil kepala daerah justru terjerat kasus hukum.
Dalam catatan redaksi, misalnya, menunjukkan sebagian kandidat telah berstatus sebagai tersangka, terdakwa, hingga terpidana.
Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman, misalnya, menjadi terpidana setelah Pengadilan Negeri Kota Metro menjatuhkan hukuman denda Rp 6 juta subsider satu bulan penjara.
Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu karena membagi-bagikan sembako
Sementara itu, Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah turut diperiksa oleh KPK saat operasi tangkap tangan dalam dugaan kasus pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024, Sabtu (23/11/2024).
Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menahan Rohidin.
KPU Bakal Umumkan Status Hukum Peserta Pilkada yang Terjerat Kasus
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, mengatakan, KPU bakal mengumumkan status hukum dari calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
Pengumuman oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan dokumen hukum yang diterima dari aparat penegak hukum.
Menurut dia, pengumuman status hukum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah akan dilakukan di tempat pemungutan suara.
Publik akan mendapatkan informasi mengenai kandidat yang terjerat hukum dan telah berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana.
”Dalam konteks pemenuhan informasi publik, masyarakat berhak tahu status calon kepala daerah yang akan dipilih,” kata Idham, Minggu (24/11/2024).