Di sisi lain, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rony Agustinus juga mengatakan BPK tak harus menjadi syarat penetapan tersangka.
"Tanggapan pemohon menurut putusan MK Nomor 21 Tahun 2016 bahwa laporan dari hasil BPK bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Rony dalam persidangan, Senin (25/11/2024).
Ia melanjutkan sampai saat ini tidak ada satu pun peraturan yang mewajibkan BPK RI syarat menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Berdasarkan putusan MK Nomor 21 Tahun 2016. Syarat untuk melakukan penetapan tersangka adalah berdasarkan bukti permulaan yang dimaknai minimal dua alat bukti," kata Rony.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia) (Kompas.com)