News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Sosok Denden Imadudin, Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online, Dikenal Suka Tanya soal Agama

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denden Imadudin Soleh, pegawai Komdigi tersangka kasus judi online. Di tempat tinggalnya, Denden dikenal aktif ikut pengajian dan suka diskusi soal agama.

Berikut tersangka dan perannya dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi:

  • A, BN, HE, dan J (DPO): bandar atau pengelola situs judi online;
  • B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO): agen pencari situs judi online;
  • A alias M, MN, dan DM: mengumpulkan daftar situs judi online sekaligus menampung uang setoran dari agen;
  • AK dan AJ: memverifikasi situs judi online agar tak diblokir.

Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.

Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," jelas Karyoto.

Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar 'kantor satelit' yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti dengan total Rp167.886.327.119 sebagai berikut:

  1. Uang tunai berasal dari mata uang senilai Rp76.979.747.159;
  2. Saldo pada rekening e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007;
  3. Sebanyak 63 perhiasan senilai Rp2.155.185.000;
  4. Sebanyak 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000;
  5. Sebanyak 13 barang mewah senilai Rp315.000.000;
  6. Sebanyak 13 jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000;
  7. Emas seberat 390,5 gram senilai Rp5.857.500.000;
  8. Sebanyak 22 lukisan senilai Rp192.000.000;
  9. Tujuh puluh ponsel;
  10. Sembilan laptop;
  11. Sepuluh PC;
  12. Tiga senjata api dan 250 butir peluru;
  13. Mobil 26 unit dan motor tiga unit.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini