Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian menyampaikan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.
Diketahui, Firli telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kami sudah memberikan petunjuk dan berkas itu sekarang masih di penyidik Polda. Kami tunggu kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kami berikan,” kata Patris kepada awak media di kantornya, Jumat (1/11/2024).
Apabila nanti berkas perkara Firli dilimpahkan ke kejaksaan, ujar Patris, pihaknya akan meneliti apakah petunjuk-petunjuk sudah dilengkapi atau belum.
“Kita akan mempelajari apakah petunjuk- petunjuk itu sudah terpenuhi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaiman Nahdi menyampaikan kalau selama proses kelengkapan berkas atau P-19 masih berjalan sesuai prosedur.
“Kalau kendala, itu nggak. Ada petunjuk yang sudah kami sampaikan. Nanti kalau berkas sudah kembali ke sini, nanti kita teliti apakah itu sudah dilengkapi atau belum,” tegas Syarief.
Namun sayangnya, saat disinggung apa saja materi yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya, Syarief tidak bisa membeberkan lebih lanjut, karena masih dalam materi penyidikan.
“Kami tidak bisa sampaikan itu, itu materi,” pungkasnya.
Baca juga: Penampakan dan Jejak Tersangka Judol Komdigi Alwin Jabarti Kiemas di Kantor TekenAja Mampang
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat menyebut kalau kasus yang menjerat Firli Bahuri akan segera memasuki tahap akhir untuk segera dilimpahkan.
"Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah finishing," kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
Perlu diketahui dalam kasus pemerasan Firli terhadap SYL, sudah ada sebanyak 160 saksi diperiksa oleh penyidik. Hal ini dilakukan guna mendalami keterlibatan kasus yang tengah dikembangkan untuk jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara untuk Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP. Dirinya juga dimungkinkan kembali dijerat tersangka atas pelanggaran undang-undang KPK akibat pertemuan dengan SYL.