Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebut tersangka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.
Lalu, 7 tersangka yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) berperan sebagai agen yang mencari situs judi online.
Berikutnya, 3 tersangka yakni M, MN, dan DM berperan sebagai pengepul situs judi dan menampung uang setoran dari para agen.
Kemudian, 2 tersangka yakni AK dan J berperan melakukan verifikasi situs judi online agar tak diblokir.
Selanjutnya, tersangka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan memilah situs yang diblokir atatersangka u tidak diblokir.
Adapun tersangka berinisial D dan E yang berperan melakukan TPPU serta pelaku berinisial T yang berwenang menjaga situs judi online.
"Oknum dari internal komdigi yang berperan menjaga website itu agar tak diblokir," kata Karyoto dalam jumpa pers.
Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (Tim Tribunnews).