“Bahkan menurut saya dibuat lebih ramping sekalian, tidak perlu ada lagi BLU, dihilangkan saja. Jadi perusahaan yang mendapat mandat mengelola aset lahan di kawasan GBK dan Kemayoran langsung berhubungan dengan Kemensetneg. Pasti hasilnya akan lebih besar,” ujar Iskandar.
Sebelumnya rencana audit PPK Gelora Bung Karno dan PPK Kemayoran diungkap Mensesneg Prasetyo Hadi saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024) lalu.
“Sepintas kami pelajari bahwa perlu ada perbaikan dari sisi kontrak-kontrak kerja yang kami merasa belum banyak atau terlalu sedikit manfaat dari sisi ekonomi yang dihasilkan dan disetorkan kepada negara,” kata Prasetyo.
Audit dan peninjauan ulang tersebut dapat dilakukan karena kedua BLU tersebut berada di bawah koordinasi Kemensetneg. Adapun pengelolaan BLU PPK GBK oleh Kemensetneg diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 233/KMK.05/2008, sedangkan BLU PPK Kemayoran tercantum di Kepmenkeu Nomor 390/KMK.05/2011.
Mensesneg akan melihat, kontrak atau perjanjian mana saja yang dinilai belum memberikan manfaat ekonomi yang signifikan.
Baca juga: PTUN Putuskan Gugatan Pengelola Hotel Sultan Tidak Dapat Diterima, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
“Untuk itu kami mohon izin dalam waktu cepat akan kami selesaikan semuanya,” ujar Prasetyo kepada Komisi XIII.