Polda Jateng juga mengakui Aipda Robig melakukan excessive action atau tindakan berlebihan saat kejadian.
"Excessive action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut."
"Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," terangnya.
Imbas kasus tersebut, keluarga almarhum GRO melaporkan Aipda Robig atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng pada Rabu, 27 November 2024.
Aipda Robig juga sudah diamankan di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan itu lalu segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng," ucap Artanto.
Aipda Robig juga diproses terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan akan segera dilakukan sidang.
"Ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan Aipda R, yaitu kasus kode etik kepolisian dan proses kasus hukum atau tindak pidananya," ungkapnya.
Menurut Artanto, sidang etik bakal dilakukan secepatnya karena kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng sedang melakukan proses pemberkasan sidang.
"Nanti ankum (atasan hukum) dari Polrestabes Semarang," ujar Artanto.
Belum Jadi Tersangka
Meski sudah ditahan oleh Polda Jateng, Aipda Robig belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Pol. Artanto mengatakan, penetapan tersangka baru bisa dilakukan jika status sudah naik ke tahap penyidikan.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus naik ke penyidikan. Saat ini, Aipda Robig masih dalam status terperiksa," ujar Artanto.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Ini Desakan Kompolnas untuk Polda Jateng Buntut Penembakan Brutal Aipda Robig kepada Siswa Semarang.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)