Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie memastikan dirinya tidak hadir dalam panggilan klarifikasi kasus hoaks di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/12/2024).
“Saya tidak tahu menahu soal pemanggilan kasus itu, saya mendapatkan photo panggilan tersebut per WA sehari yang lalu,” ucapnya kepada wartawan.
Baca juga: Connie Bakrie Diperiksa Polisi Hari Ini, PDIP Sebut Terkait Kasus Lama
Sejak 29 November 2024, Connie sudah kembali menjalankan tugasnya sebagai Guru Besar di Universitas St Petersburg, Rusia.
“Baru kemarin (1 Desember 2024), ketika saya baru mendarat kembali di Rusia, lawyer saya mengirimkan screenshot WA berisi surat panggilan,” katanya.
Baca juga: PDIP Siap Beri Pendampingan Hukum untuk Connie Rahakundini yang Dipanggil Polda Metro Jaya
Surat pemanggilan tersebut ditandatangani Jumat, 29 November 2024
Connie merasa secara tiba-tiba dihubungi kuasa hukumnya Minggu 1 Desember 2024 untuk datang pada Senin 2 Desember ke Polda Metro.
“Padahal selama kembali ke tanah air bulan Oktober dan November 2024, saya total di Jakarta lebih dari 20 hari. Tapi surat panggilan justru dikirimkan pada lawyer saya melalui screenshot di atas, tepat setelah saya baru kembali ke Rusia,” ungkapnya.
Dia menegaskan tidak mungkin dapat memenuhi panggilan Polda Metro mengingat jauhnya jarak Rusia dengan Jakarta.
“Jadi tidak mungkin saya kembali ke Indonesia untuk penuhi panggilan tersebut, (Penerbangan Rusia - Indonesia membutuhkan waktu sekitar 15,5 jam dengan jet pribadi dari kediaman saya di Russia hingga ke halaman Polda Metro),” tuturnya.
“Sampai hari ini saya tidak melihat urgensi terhadap kasus hukum yang dialamatkan kepada saya, karena hanya terkait publikasi di Instagram pribadi saya yang sudah diluruskan antara pihak terkait (saya dan Mantan Wakapolri Oegroseno) di tengah isu pemilu dimana isu yang dimaksud pun sudah berusia hampir satu tahun,” tambah Connie.
Diberitakan, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie soal kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks.
Laporan tersebut dilaporkan oleh dua orang yang teregister dengan nomor dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024 lalu.
"Bahwa benar pada tgl 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 (dua) orang pelapor yg mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).
Baca juga: Connie Nilai Soal Gerindra Bakal Kesulitan Hadapi Permintaan Golkar Soal Jatah Kursi Menteri