News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

Wardoyo Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Mengaku Tersiksa, Istri dan Anak Kerap Disindir Tetangga

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan nota pembelaan para terdakwa kasus pungutan liar Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2024).

15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.

Sementara itu Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan pada saat menjatuhi tuntutan terhadap para terdakwa.

Adapun dalam hal memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu perbuatan mereka juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat selama ini terhadap KPK.

"Untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini