News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMK Ditembak Polisi

4 Fakta Baru Penembakan Siswa SMK di Semarang dari Hasil Pemeriksaan Pelaku Aipda RZ

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bahan prsentase rapat Kapolrestabes Semarang dengan Komisi III DPR di Jakarta hari ini. Tampak CCTV detik-detik penembakan siswa SMK. /Youtube Komisi III DPR

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi III DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di gedung Parlemen Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Rapat terkait penembakan yang dilakukan polisi Aipda RZ terhadap siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata hingga tewas pada Minggu (24/11/2024) lalu.

Hadir juga Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Aris Supriyono.

Dalam rapat itu terungkap sejumlah fakta baru mengenai penembakan itu yang belum banyak diketahui publik diantara:

  1. Motif Penembakan Karena Marah Motornya Dipepet

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono akhirnya mengungkap motif Aipda RZ menembak Gamma alias GRO.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Aipda RS, dia kesal karena kendaraannya kena pepet saat pelaku akan pulang dari kantor ke rumahnya.

Saat itu korban dianggap telah mengganggu jalannya.

"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," kata Aris.

Saat itu, Aris menyatakan bahwa pelaku sempat mengejar korban yang kabur ke dalam gang.

Namun saat itu pelaku menunggu sampai korban balik kembali ke titik semula.

Tak lama kemudian korban kembali ke titik semula yang menjadi tempat terjadinya saling pepet.

Di saat itu pelaku melakukan penembakan kepada korban.

"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," jelasnya.

Penjelasan Propam ini berbeda dengan penjelasan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan  Anwar yang awalnya menyebut insiden penembakan terjadi karena para korban terlibat tawuran.

Irwan menyebut saat itu personelnya sedang menangani dua gangster yang hendak baku hantam.

2.  Aipda RZ Tidak Sedang Tugas Bubarkan Tawuran

Kombes Pol Aris Supriyono menegaskan Aipda RZ tidak sedang bertugas membubarkan tawuran saat menembak siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang, Gamma.

"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," kata Aris saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

Ia mengatakan saat itu Aipda RZ justru sedang dalam perjalanan pulang dari kantor menuju rumahnya.

"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," jelasnya.

Penembakan oleh oknum polisi terhadap seorang siswa terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

3. Berondong Empat Kali Tembakan

Kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan Aipda RZ ternyata tidak meletuskan hanya sekali tembakan ke arah siswa SMK Semarang.

Aipda RZ mengakui sudah menembak 4 kali ke arah Gamma.

Satu tembakan terkena tubuh Gamma hingga akhirnya tewas.

“Bahwa kejadian membenarkan bahwa kejadian tersebut, penembakan tersebut yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ Sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang,” kata Aris.

Aris menjelaskan tindakan Aipda RZ juga terekam jelas dalam CCTV di sekitar lokasi.

Akibat penembakan itu, Gamma tewas karena terkena proyektil dari senjata api milik Aipda R. 

“Akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” pungkasnya. 

4. Aipda RZ Dipastikan Langgar Aturan

Kombes Aris Supriyono menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig adalah pelanggaran.

“Terduga pelanggar telah melanggar Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan kita juga sudah terapkan hukuman Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian,” ujar Aris di Gedung DPR RI, Selasa (3/12/2024).

Selain itu, lanjut Aris, Bidang Propam Polda Jateng juga menilai bahwa aksi penembakan yang dilakukan Robig tak terkait dengan upaya pembubaran tawuran.

“Akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Aris.

"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," pungkasnya.

Diketahui insiden penembakan oleh oknum polisi terhadap seorang siswa terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

Gamma ditembak di bagian pinggul oleh Aipda RZ karena diduga melakukan penyerangan terhadap polisi tersebut.

Akibat tindakan itu, Aipda RZ kini ditahan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Korban, yang merupakan siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang, dikenal sebagai siswa yang baik dan berprestasi.

Gamma adalah anggota Paskibraka SMKN 4 dan telah mengikuti berbagai kompetisi, termasuk memenangkan juara 3 di ajang Porsimaptar Oktober 2024.

Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4, Agus Riswantini, menyebut Gamma dan dua siswa lainnya yang menjadi korban luka dalam kejadian ini bukan anggota gangster.

"Di sekolah, mereka anak-anak baik, giat latihan Paskibraka, dan tidak pernah ada masalah akademis maupun pelanggaran," ujar Agus, dikutip dari TribunJateng.com.

Penulis: Igman/Has

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini