TRIBUNNEWS.com - Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie atau Connie Bakrie, menilai pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya agak janggal.
Sebab, kata Conni, sang pengacara baru mendapat surat pemanggilan tersebut pada Minggu (1/12/2024).
Isi surat tertanggal 29 November 2024 itu meminta Connie untuk menemui penyidik Polda Metro Jaya, Senin (2/12/2024).
Padahal, pada Minggu, Connie baru saja mendarat di Rusia untuk menjalankan tugasnya sebagai Guru Besar di Universitas St. Petersburg.
"Baru kemarin (1 Desember 2024), ketika saya baru mendarat di Rusia, lawyer saya mengirimkan screenshot WA berisi surat panggilan. Surat ditandatangani Jumat, 29 November 2024," ungkap Connie kepada Tribunnews.com, Senin.
"Dengan fakta-fakta ini, kelihatannya kasus ini sebenarnya tidak serius. Jadi agak janggal kalau saya perhatikan."
Baca juga: Connie Bakrie Tak Tahu soal Panggilan Polda Metro Jaya, Tak Mungkin Hadir karena Berada di Rusia
"Tiba-tiba lawyer saya dihubungi hari Minggu pagi tanggal 1 Desember untuk saya harus datang (tanggal) 2 Desember ke Polda Metro," tuturnya.
Connie pun menilai tak mungkin baginya kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan tersebut.
Sebab, penerbangan Rusia-Indonesia membutuhkan waktu 15,5 jam.
"Tidak mungkin saya kembali ke Indonesia untuk penuhi panggilan tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Connie mengaku sama sekali tak pernah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya selama dirinya berada di tanah air.
Connie menuturkan, ia sempat pulang ke Indonesia pada Oktober-November 2024.
Tetapi, selama itu, aku Connie, ia tidak pernah mendapat surat dari Polda Metro Jaya.
PDIP Bakal Beri Pendampingan
Sementara itu, DPP PDIP memastikan bakal memberikan pendampingan hukum untuk Connie Bakrie.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
"Kami perlu untuk mendampingi," ujar Ronny kepada awak media saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Minggu petang.
Ronny mengatakan pemanggilan oleh Polda Metro Jaya pada Senin, terkait kasus lama Connie di bulan Maret 2024.
Ia pun menduga ada kemungkinan kriminalisasi dalam kasus Connie tersebut.
Karena itu, Ronny sekali lagi memastikan PDIP bakal memberikan pendampingan untuk Connie.
"Kaitannya ini kasus yang lama. Dan kami menyayangkan karena kami melihat bahwa Mbak Connie sebelumnya (gara-gara) sudah hadir dan menyampaikan pendapatnya di podcast Akbar Faizal," tutur Ronny.
Baca juga: Connie Rahakundini Dipastikan Tak Penuhi Panggilan Polisi: Butuh 15,5 Jam ke Halaman Polda Metro
"Iya tentunya kami dari partai melihat. Bahwa kami menduga ini bagian dari kriminalisasi. Karena itu kami perlu mendampingi," tegasnya.
Duduk Perkara Kasus Connie Bakrie
Diketahui, Connie Bakrie dijadwalkan diperiksa Polda Metro Jaya pada Senin, terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.
Kasus ini bermula saat Connie, lewat unggahan Instagramnya, mengutip pernyataan mantan Wakapolri, Oegroseno, yang menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 Pemilu 2024.
Terkait hal itu, Connie pernah diperiksa Polda Metro Jaya pada Maret 2024.
Connie sendiri melihat tak ada urgensi terkait kasus tersebut.
Sebab, ia baru menerima surat pemanggilan saat dirinya sudah kembali ke Rusia.
Terlebih, ia sudah pernah mengklarifikasi pernyataannya itu bersama Oegroseno.
"Karena kasus ini hanya terkait publikasi di Instagram pribadi saya yang sudah diluruskan bersama pihak terkait, termasuk saya dan mantan Wakapolri Oegroseno, di tengah isu pemilu yang sudah berusia hampir satu tahun," pungkas Connie, dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, Connie Bakrie dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks.
Laporan tersebut dilaporkan oleh dua orang yang teregister dengan nomor dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024 lalu.
Dalam laporannya, pelapor membawa barang bukti berupa flashdisk dan kertas berisi tangkapan layar dari sebuah akun IG yang bernama @connierahakundinibakrie.
Akun itu memuat narasi mengutip pernyataan mantan Wakapolri Oegroseno yang berisi "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres".
Connie disangkakan pasal Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain di Polda Metro Jaya, Connie juga dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (22/3/2024) kemarin.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya atas pelapor Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid, pada 22 Maret 2024.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Baharudin Al Farisi)