Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menilai penyandang disabilitas harus lebih diperhatikan.
Hal ini disampaikannya saat memberikan pidato pada acara Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang diselenggarakan Kemensos di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat.
"Harapannya ini bukan hanya kegiatan seremonial. Tapi harus dijadikan momentum untuk menghadirkan ekosistem yang lebih nyaman, produktif bagi penyandang disabilitas," ujar Gibran dalam pidatonya, Selasa (3/12/2024).
Gibran awalnya menyampaikan permintaan maaf atas ketidakhadiran Presiden Prabowo Subianto pada acara itu karena tengah melakukan kegiatan lain di luar kota.
Dia kemudian menyinggung soal prestasi Indonesia dalam perhelatan Internasional bagi penyandang disabilitas.
Baca juga: Tanggal 3 Desember Diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional, Berikut Sejarah dan Ucapannya
Seperti pada Paralimpiade Paris 2024 yang membawa 14 medali dan ASEAN Paragames yang meraih 175 medali emas dari total 425 yang diraih.
"Tahun 2022 waktu itu saya masih Wali Kota Solo. Solo ditunjuk sebagai tuan rumah ASEAN Paragame 2022. Penunjukannya di pertengahan Februari, saat itu hanya 5 bulan untuk mempersiapkan. Waktunya terbatas, anggarannya terbatas, masih PPKM, masih ada Covid. Tapi alhamdulillah bisa terlaksana dengan lancar, dan meriah," ujarnya.
Gibran menegaskan bahwa sebenarnya Indonesia memiliki modal yang kuat untuk mendukung para penyandang disabilitas agar mendapatkan akses yang setara di semua bidang kehidupan.
Baca juga: Tanggal 3 Desember Diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional, Berikut Sejarah dan Ucapannya
"Oleh sebab itu para penyandang disabilitas harus lebih diperhatikan. Dukungannya harus lebih ditingkatkan. Pelibatannya harus lebih diaktifkan," kata dia.
"Dalam perencanaan, pengecekan infrastruktur dan transportasi publik. Aksesibilitasnya harus lebih diperluas. Baik akses pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, fasilitas umum, permodalan, maupun hukum dan peradilan," ujar dia.
Karena itulah, Gibran mengajak jajaran kementerian hingga masyarakat untuk mengawal implementasi setiap program bagi penyandang disabilitas di lapangan.
Terkait hak bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Kita tingkatkan kolaborasi, ini saya mohon juga pak Menko, para menteri, para Wamen yang hadir, lintas Kementerian Lembaga, lintas pemerintah pusat dan daerah, bahkan pihak swasta, organisasi masyarakat, ini kita tuntut kerja bersama untuk mewujudkannya," tandasnya.