TRIBUNNEWS.COM - Profil Haryanto, merupakan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Selasa (3/12/2024).
Haryanto yang berdinas di Komisi V DPR RI ini bakal dimintai keterangan terkait kabar yang menjadi sorotan belakangan.
Yakni terkait dengan beredarnya video asusila yang menyeret namanya.
Lantas siapa sebenarnya Haryanto?
Berikut profil dan sosok Haryanto dikutip dari berbagai sumber.
Nama lengkap berikut gelarnya adalah Haryanto, S.H., M.M., M.Si.
Ia lahir pada 8 April 1964 adalah Bupati Pati dua periode, yakni periode 2012–2017 dan periode 2017-2022.
Pada periode pertamanya sebagai Bupati Pati, ia menjabat bersama wakilnya Budiyono berhasil memenangkan pilkada Pati 2011 dan dilantik pada 7 Agustus 2012.
Pada periode kedua, Haryanto terpilih kembali bersama H. Saiful Arifin.
Dengan surat keputusan KPU Pati no. 20/Kpts/KPU.Kab.012.329311/2017 yang memutuskan paslon tunggal, Haryanto dan Saiful Arifin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati terpilih periode 2017–2022.
Pasangan ini menang setelah meraih jumlah sebanyak 519.675 suara atau 74,51 persen, mengalahkan kotak kosong yang hanya bisa meraup 177.762 suara atau 25,49 persen dari 697.437 suara sah dari 21 kecamatan.
Baca juga: Hari Ini MKD Klarifikasi 3 Anggota DPR soal Video Call Asusila hingga Kasus Parcok, Siapa Saja?
Sebelum menapaki karier sebagai pemimpin Kabupaten Pati, Haryanto sudah malang melintang menduduki berbagai jabatan strategis.
Ia pernah berdinas sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Pati sejak 1995.
Pernah juga bertugas sebagai Camat di Sukolilo, Trangkil dan Juwana.
Lulusan pascasarjana UII Yogyakarta ini juga pernah menjabat sebagai Kepala BKD Kabupaten Pati.
Riwayat Jabatan
1. Kepala BKD Kabupaten Pati ( 2007)
2. Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Pati ( 2009 s/d 2011 )
3. Camat Juwana Kabupaten Pati ( 2002 s/d 2006 )
4. Camat Trangkil Kabupaten Pati ( 2001 s/d 2002 )
5. Camat Sukolilo Kabupaten Pati ( 2000 s/d 2001 )
6. Sekwilcam Juwana Kabupaten Pati ( 1998 s/d 2000 )
7. Pejabat Kepala Desa Growong Lor Kec. Juwana Kabupaten Pati ( 1996 s/d 1998 )
8. Kasubsi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Pati ( 1995 s/d 1996 )
9. Kasubbag Perangkat dan administrasi Desa Setda Kabupaten Pati ( 1995 sd 1996 )
Riwayat Organisai
1. Ketua Panitia Pembangunan Masjid Besar Juwana
2. Mutasar MWC Kec. Juwana
3. Ketua Bidang Sosial Madhorot NU Kab. Pati
4. Wakil Ketua MajlisTa'lim NU Kab. Pati
5. Ketua PMI Cabang Pati
Riwayat Pendidikan
1. Sekolah Dasar lulus tahun 1975;
2. SMP lulus tahun 1979;
3. SMA lulus tahun 1983;
4. Strata 1 Hukum UNTAG Semarang lulus tahun 1988;
5. Magister Manajemen Pasca Sarjana UII Yogyakarta lulus tahun 2001.
MKD Panggil 3 Anggota DPR RI
MKD DPR dijadwalkan akan mengklarifikasi 3 anggota DPR RI terkait kasus berbeda.
Klarifikasi dilakukan menyusul laporan yang masuk ke MKD DPR.
Berikut 3 anggota DPR yang diklarifikasi MKD DPR dengan kasus berbeda.
1 . Haryanto Terkait Dugaan Video Call Seks
Klarifikasi pertama terhadap Anggota DPR dari Fraksi PDIP bernama Haryanto.
Hal ini menyusul laporan terkait dugaan keterlibatan Haryanto dalam video call asusila yang beredar di media sosial.
"Terus kita panggil PDI-P yang lagi viral videonya, nah itu dia (Haryanto) kita panggil juga," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Senin (2/12/2024) dikutip dari Kompas.com.
Haryanto akan dipanggil MKD DPR hari ini.
"Kan ada video itu, video seks itu kan, video call sama itu. Saya sudah dapat videonya makanya kita mau klarifikasi," ujarnya.
2. Nuroji soal Rapat dengan Kemenpora
Hari ini, MKD DPR juga akan melakukan klarifikasi terhadap Anggota DPR dari Partai Gerindra bernama Nuroji.
Hal ini terkait pernyataan Nuroji dalam rapat di Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pemuda dan Olahara (Kemenpora) beberapa waktu lalu.
"Rencana jam 11, itu mengundang bapak (Nuroji), saya lupa namanya, dari Fraksi Gerindra ya. Kemudian beliau dilaporkan oleh seseorang, ketika rapat di komisinya," ucap Wakil Ketua MKD DPR RI TB Hasanuddin.
Belum jelas materi apa yang dilaporkan soal Nuroji.
Kendati demikian Nuroji sempat viral di media sosial soal pernyataannya dalam rapat mengaku tidak bangga dengan Tim Nasional Sepak Bola Indonesia karena banyak diisi pemain naturalisasi,
3. Yulius Setiarto soal Pernyataan Parcok
Selain itu, MKD DPR RI juga akan mengklarifikasi anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Yulius Setiarto terkait pernyataannya soal partai coklat (parcok) atau pengerahan aparat pada Pilkada 2024.
"Bapak Yulius dari Fraksi PDI Perjuangan yang dilaporkan oleh seseorang karena berbicara ke publik di media sosial yang mengatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh parcok, konon disebut sebagai partai coklat," ungkap Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/12/2024).
Sidang MKD DPR akan digelar hari ini.
Yulius akan disidang terkait pernyataannya soal pengerahan partai cokelat di media sosialnya.
Menurut Dek Gam, tidak hanya satu laporan terhadap Yulius yang masuk ke MKD DPR, tetapi ia belum mengetahui rinci soal detil kasusnya.
"Pak Yulius ada yang laporin lagi kayaknya. Sudah masuk laporannya, enggak cuma satu. Saya belum tahu kasusnya apa," ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.
Nazaruddin memastikan MKD akan memeriksa setiap anggota yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran.
Dia juga menekankan MKD DPR RI akan betul-betul ini menegakan etik dan moral setiap anggotanya.
"Yang jelas, siapapun, partai apapun, ya sudah keterangannya kita minta klarifikasinya. Kalau memang terbukti salah ya kita hukum," kata Dek Gam.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap bahwa ada seorang anggota DPR yang dilaporkan usai melontarkan tudingan terkait pengerahan partai coklat (parcok) atau pengerahan aparat kepolisian pada Pilkada 2024.
Namun, politikus Gerindra itu enggan mengungkap identitas anggota DPR yang dimaksud.
Secara terpisah, Nazaruddin Dek Gam membenarkan ada laporan masuk ke MKD terhadap Yulius Setiarto.
"Bener ada laporan atas nama Yulius Setiarto," kata Nazaruddin saat dikonfirmasi terkait pernyataan Habiburokhman pada Jumat (29/11/2024) lalu.
(Tribunnews.com/Chrysnha/Kompas.com)