Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina menyatakan kerja sama pihaknya dengan perusahaan cangkang untuk menampung dan mengangkut bijih timah berdasarkan dokumen palsu.
Adapun hal itu disampaikan Rosalina saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
"Selain itu ada lagi tidak perjanjiannya? PT Timah harus menambah lagi biaya untuk meningkatkan kadar bijih timah," kata jaksa di persidangan.
Rosalina kemudian mengaku tak ingat hal tersebut.
Kemudian jaksa menanyakan yang mengirimkan timah dari PT Timah ke smelter seperti apa.
"Laporan yang saya dapat dari PT Timah," jawab Rosalina.
Baca juga: Harvey Moies Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Senin 9 Desember 2024
Jaksa lalu menanyakan terkait perusahaan cangkang yang diakomodir PT Tinindo untuk menampung dan mengangkut bijih timah ke PT Timah.
"Tidak pernah ada," tegas Rosalina.
Jaksa lanjut menanyakan bagaimana dengan surat permohonan dari PT Tinindo terkait perusahaan cangkang seperti CV Bukit Persada Raya.
"Kemudian CV Semar Jaya kan sudah kami panggil juga sebagai saksi?" tanya jaksa.
Kemudian dijelaskan Rosalina kerja sama tersebut berdasarkan dokumen palsu.
Baca juga: Curhat Helena Lim, Gagal Buka Toko Barang Mewah karena Tersangkut Kasus Korupsi Timah
"Di BAP saya jelas sebutkan bahwasanya pada saat ditunjukkan di penyidikan saja, saya sudah sampaikan di BAP surat itu palsu," kata Rosalina.
Ia menerangkan tanda tangan kerja sama tersebut atas nama direktur Jesica keliru.