"Dari 2022 sampai 2024 total perputaran uang mencapai Rp 99 triliun," kata Menkopolkam.
Budi menjelaskan pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas tindak penyalahgunaan narkoba sebagaimana arahan dari Presiden, Prabowo Subianto.
Para pengedar dan bandar akan dikenakan sanksi terberat hingga pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Termasuk pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar," ujar dia.
Selain itu, Menkopolkam menuturkan dari hasil rapat koordinasi bersama instansi Polri, Kejaksaan, BNN, TNI, hingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba disepakati tiga komitmen.
Yang pertama semua instansi sepakat untuk memperkuat sinergitas dalam upaya pemberantasan dan memerangi narkoba.
"Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif di dalam langkah tindakan preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba," lanjut dia.
Yang kedua, komitmen untuk dapat memastikan penelusuran dan pemblokiran rekening terkait tindak pidana narkoba serta mempercepat eksekusi bagi terpidana narkoba yang putusannya sudah inkrah di pengadilan.
Diharapkan tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Hasto Bertemu Mantan Pacar Kaesang, Puan: Harus Dibedakan Sebagai Pribadi atau Sekjen PDIP
Dan ketiga, berbagai instansi sepakat untuk menggencarkan kampanye dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya narkoba.
Edukasi terutama bakal menyasar pelajar dan mahasiswa.
"Komunitas masyarakat, komunitas pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui penggunaan berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba," kata dia.
Desk Pemberantasan Narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras, termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar.