News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN RI Cari Solusi Bersama Optimalkan Kembali Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat

Editor: Dodi Hasanuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BNN RI Cari Solusi Bersama Optimalkan Kembali Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rehabilitasi memiliki peranan yang sangat penting dalam penanganan penyalahguna narkotika.

Namun, upaya pemulihan penyalahguna narkotika dari adiksi agar kembali memiliki hidup yang sehat dan produktif tersebut dihadapkan pada berbagai tantangan.

Di antaranya adalah terbatasnya aksesibilitas layanan rehabilitasi, serta kualitas layanan dan sumber daya manusia (SDM) dalam pelaksanaan rehabilitasi.

Baca juga: Di Bangkok, BNN RI Mempresentasikan Perkembangan Serta Modus Operandi Peredaran Gelap Narkotika

Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) mengemban peran yang sangat penting dalam meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial penyalahguna narkotika.

Baik itu yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai upaya penguatan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat (LRKM), BNN melalui Deputi Bidang Rehabilitasi menggelar dialog interaktif.

Dialog tersebut bertajuk “Optimalisasi Peran Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat: Praktik, Tantangan, dan Solusi” yang digelar di Menara Peninsula Hotel, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: BNN RI Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik 2024, Ini Kata Ombudsman

Dalam sambutan Plt. Deputi Rehabilitasi BNN RI yang disampaikan oleh Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP), dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes., menyatakan bahwa pada tahun 2024 BNN telah bermitra dengan 257 LRKM. 

Dari jumlah tersebut, 45 lembaga diantaranya telah memperoleh rekomendasi SNI 8807 dan 2 lembaga telah memperoleh SNI 8807:2022 oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK Sucofindo dan GIS). 

dr. Bina menjelaskan, LRKM yang bermitra dengan BNN dalam 2 tahun terakhir mengalami penurunan, disebabkan banyaknya lembaga rehabilitasi yang tidak operasional.

Hal itu terjadi karena jumlah klien yang mengakses layanan mengalami penurunan dan tidak memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah.

Sebab itu, melalui dialog interaktif yang diikuti oleh sekitar 90 orang peserta, BNN mencari solusi bersama untuk mengoptimalkan kembali penyelenggaraan layanan rehabilitasi yang dikelola oleh masyarakat.

Baca juga: Berperan dalam Literasi Zakat Infak Sedekah, BNN RI Raih Penghargaan Apresiasi BAZNAS 2024

Kemudian juga mendorong komitmen lembaga rehabilitasi dalam menyelenggarakan layanan rehabilitasi yang sesuai standar dan berkualitas.

90 peserta itu berasal dari instansi pemerintah dan masyarakat, antara lain BNN, BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota, asosiasi profesi, dan tim agen pemulihan intervensi berbasis komunitas, 

Sekretaris Utama (Sestama) BNN RI, Tantan Sulistyana, S.H., S.I.K., M.M., yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan keynote speech Kepala BNN RI, mengatakan, secara terbatas BNN selama ini telah melakukan upaya-upaya peningkatan kemampuan LRKM.

Di antaranya melalui pembinaan dan bimbingan teknis, peningkatan kemampuan kompetensi SDM, serta pengkoordinasian antar pemangku kepentingan, yang secara terperinci dijabarkan menjadi delapan poin upaya BNN dalam penguatan LRKM.

Baca juga: Satukan Tekad, BNN RI-IADO Perangi Penggunakan Doping dalam Dunia Olahraga

Namun, tentu saja untuk menghasilkan dampak yang maksimal, upaya ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak.

Dialog interaktif dengan menghadirkan lima orang panelis yang merupakan para pakar di bidang rehabilitasi tersebut menghasilkan lima poin rekomendasi sebagai berikut:

  1. Perlunya peningkatan koordinasi dengan melibatkan seluruh stakeholder secara periodik.
  2. Perlunya pengawasan berkelanjutan dari kementerian maupun lembaga yang terlibat.
  3. Perlu adanya koordinasi penegak hukum dengan kementerian maupun lembaga lainnya yang terkait layanan rehabilitasi tentang penerapan restorative justice.
  4. Perlu adanya perluasan keterlibatan komponen masyarakat dalam layanan rehabilitasi terutama di wilayah yang masih kurang LRKM.
  5. Perlu adanya penyesuaian tarif standar LRKM berdasarkan tipologi yang ada.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini