News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Pergantian Tahun, BNN Bongkar 15 Kasus Narkotika di 10 Provinsi Ciduk 35 Tersangka

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BNN RI merilis pengungkapan kasus narkotika di 8 provinsi dan menangkap 35 orang, di Ruang Patimura, Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika yang ada di 10 provinsi pada periode akhir November-awal Desember 2024 atau jelang pergantian tahun. 

Delapan provinsi itu meliputi Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.

Dari hasil pengungkapan ini, 35 tersangka ditangkap dan barang bukti berbagai jenis Narkotika hingga uang tunai ikut diamankan. 

Tumpukan barang bukti dari berbagai pengungkapan kasus ini ikut dipertontonkan saat rilis yang berlangsung di Ruang Patimura, Kantor BNN RI, Jakarta Timur pada Kamis (5/12/2024).

Barang bukti itu diantaranya, 2 kilogram kokain, 80 kilogram sabu, 59.807 pil ekstasi, 169 kilogram ganja kering yang sudah berbentuk paket, sebuah mesin penghitung uang, dan uang tunai Rp 301,9 juta. 

Baca juga: Kepala BNN Ungkap Indeks Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Rp 60 Juta Per Orang

Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengatakan bahwa perputaran uang dari seluruh barang bukti Narkotika ini mencapai Rp182 miliar.

Namun, BNN akan memusnahkan seluruh barang bukti yang diamankan agar tidak ada penyalahgunaan. 

"Jadi kita bukan hanya mengungkap tapi kita mengejar sampai dari seluruh jejaring narkotika ini," jelas Marthinus. 

Ia menegaskan memasuki akhir tahun, BNN akan makin menggiatkan pengungkapan kasus peredaran Narkotika.

Baca juga: BNN: Pantai Timur Sumatera hingga Perbatasan Kalimantan Wilayah Rawan Penyelundupan Narkoba

Marthinus menyatakan, pihaknya tidak akan pernah kendor mengejar para bandar dan mencegah terjadinya distribusi Narkotika masuk Indonesia. 

"Sudah hampir memasuki ujung dari pada tahun 2024, tahun 2025, kita akan melakukan pengejaran yang tidak terputus. Bagi siapapun, dan ini tolong dicatat, selama kami menjadi Kepala BNN RI, tidak akan kendor untuk mengejar kalian (bandar narkotika)," tegas Marthinus.

Adapun atas perbuatan ini, 35 tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1), lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BNN menyatakan total narkotika yang disita secara tidak langsung telah menyelamatkan 475.903 jiwa orang Indonesia dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini