News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala BNN Ungkap Indeks Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Rp 60 Juta Per Orang

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Marthinus Hukom mengungkap pemerintah menghadapi sejumlah keterbatasan dalam melakukan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba.

Menurutnya, tantangan terdekat saat ini meningkatkan jumlah fasilitas rehabilitasi dan biaya rehabilitasi.

“Amanat undang-undang kita mengamanatkan kepada negara dalam hal ini stakeholder terkait dalam penegakan hukum dan rehabilitasi narkoba ini untuk memberikan intervensi kesehatan secara gratis,” ucap Marthinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Dia menuturkan biaya per orang dalam rangka rehabilitasi memiliki klasifikasi sesuai tingkat ketergantungan terhadap narkoba.

Mulai dari pendekatan intervensi 3 bulan untuk yang ketergantungan sedang, kemudian yang ketergantungan berat itu 6 bulan. 

“Sementara indeksnya itu bisa per orang dalam 6 bulan itu sampai Rp 60 juta. Artinya kita butuh waktu yang banyak dan butuh biaya yang besar untuk rehabilitasi dan pendekatan-pendekatan sosial,” tuturnya.

Baca juga: BNN RI Cari Solusi Bersama Optimalkan Kembali Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat

Marthinus menambahkan rehabilitasi memiliki dua pendekatan yang pertama adalah compulsory dan yang kedua adalah voluntary. 

Selain itu, pendekatan yang menggunakan intervensi medis dan intervensi sosial. 

Untuk compulsory ditujukan atau menyasar kepada para pengguna yang ditangkap oleh penyidik Polri maupun penyidik BNN.

Kedua adalah voluntary yaitu pengguna yang secara kesadaran melaporkan diri di IPWL-IPWL yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Sosial. 

Baca juga: BNN: Pantai Timur Sumatera hingga Perbatasan Kalimantan Wilayah Rawan Penyelundupan Narkoba

“Untuk compulsory ini pada prinsipnya tidak ada kendala karena semua melalui satu proses hukum. Tinggal bagaimana persepsi atau perspektif kita melihat penghukuman itu secara bersama-sama,” paparnya.

Dari hasil rapat Desk Pemberantasan Narkoba dari beberapa instansi, fasilitas dan biaya rehabilitasi menjadi perhatian serius pemerintah.

Kepala BNN menambahkan bahwa total jumlah pengguna narkoba yang ada di Indonesia berkisar 3,33 juta.

Angka itu berdasar survei prevalensi setiap 2 tahun sekali.

“Kadang-kadang disampaikan 3,3 atau 3,33 juta. Itu pembulatan saja, jadi tidak ada perbedaan,” tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini