News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Aniaya Ibu Kandung

Kasus Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi, Aipda N Langgar Kode Etik Perpol 7 Tahun 2022

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan menyampaikan hasil tindak lanjut pemeriksaan kode etik terhadap dugaan pelanggar yang dilakukan anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), yang menganiaya ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), dengan tabung gas hingga meninggal dunia. 

Hasil pemeriksaan diketahui Aipda Nikson telah melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 Huruf M Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Perbuatan tersebut melanggar kode etik yaitu di mana dalam Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 Huruf M Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

Bambang menjelaskan, terkait pelanggaran etik ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, termasuk terduga pelanggar. 

Ketiga saksi yang diperiksa yaitu yang mengetahui kejadian, rekan kerjanya, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang kesangkutan.

“Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan,” ungkap Bambang.

Baca juga: Jejak Adhi Kismanto Pengendali Beking Judol Komdigi di Tambora: Kecil Jualan Kue, Orang Tua Cerai

Tindak lanjut Propam Polda Metro Jaya yakni menyerahkan surat rekomendasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait pemberhentian Aipda Nikson.

“Nanti surat rekomendasi itu yang akan dinilai kembali dan disitulah akan ditemukan hasilnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, oknum anggota polisi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) yang tega menghabisi nyawa ibunya pakai tabung gas diketahui memiliki gangguan kejiwaan.

Hal itu diungkap oleh paman Nikson, Rony Saud Pangaribuan (75) kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

Rony mengatakan pada saat kejadian anak lainnya kebetulan tidak ada di rumah. 

“Jadi, ada Nikson, ada di rumah sama ibunya. Jadi, sempat dokter yang menangani dia di rumah sakit adiknya yang mengetahui menanyakan ke adiknya dia,” ucapnya.

Baca juga: Gangster di Semarang Diduga Didanai Situs Judi Online, Komisi III DPR: Harus Diusut Tuntas

Nikson, kata Rony, pernah dirawat Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jakarta Barat, untuk mengatasi masalah gangguan kejiwaannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini