Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai dan sejumlah senator meninjau Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland, Kabupaten Tangerang.
Peninjauan itu dilakukan menindaklanjuti ramainya pemberitaaan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan PSN sehingga menimbulkan polemik di publik.
Yorrys memahami bahwa ada perbedaan penafsiran publik terkair lokasi PSN dan PIK 2.
Baca juga: PB HMI Dukung Kementerian ATR/BPN Kaji Ulang PSN PIK 2 Karena Tidak Sesuai Tata Ruang
"PIK itu di luar, itu usaha bisnis. PSN ini di luar daripada PIK," kata Yorrys kepada wartawan di lokasi, Sabtu (7/12/2024).
Dia menjelaskan letak PSN memang bersebelahan dengan PIK 2. Menurutnya, lokasi PSN Tropical Coastland yang dikelola Agung Sedayu ini adalah wilayah mangrove yang sempat terkena abrasi.
"Pihak Agung Sedayu dipercayakan oleh pemerintah untuk mengelola dan merapikan itu kurang lebih," ungkapnya.
Yorrys mengatakan di tanah PSN ini tidak ada penghuni karena lahan tersebut milik negara, dan kini lahan tersbeut memang ada yang menempati.
"Milik KLH atau Perhutani. Sekarang ada, bukan penghuni ya, penggarap lahan itu karena tanah negara yang kemudian sudah tidak bermanfaat miliknya KLH dan Perhutani tadi, kemudian bekerja sama dengan masyarakat yang tadi kita lihat ada empang-empang," kata Yorrys.
Pengembang proyek, dikatakan Yorrys, sudah memberikan dana kerohiman kepada pengelola empang-empang tersebut.
"Tetapi mereka tidak keluar dari situ, kemudian CSR-nya memberikan kesempatan kepada mereka karena dia boleh tinggal dan mengelola itu tidak usah membayar apa-apa sampai pada proses pembangunan itu," kata Yorrys.
"Jadi begitu ada proyek pembangunan dia harus keluar. Jadi ini saya pikir yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap proyek ini kan sudah cukup bagus dan ada salah kita tidak tahu," tutur dia.
Adapun Yorrys menyebut PSN ini hanya memiliki 5 spot. Dia menyebut PSM ini di luar PIK 2.
"Jadi bukan di dalam arena PIK, saya kira begitu ya," tandasnya.
Baca juga: Polresta Tangerang Lanjutkan Penyelidikan Kasus Said Didu Terkait PSN PIK 2
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tengah mengkaji ulang soal dikeluarkannya rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atas proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara.
Ini terkait ketidaksesuaian Rencata Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun RTRW Kota/Kabupaten kawasan tersebut. Bahkan, tak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dari total 1.700 (hektar) kawasan tersebut, 1.500 hektarnya masih masuk dalam kawasan Hutan Lindung.
"Hutan Lindung itu, sampai hari ini, belum ada penurunan status dari Hutan Lindung menjadi Hutan Konversi. Hutan Konversi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) belum sama sekali. Ini bola ada di tangan Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni)," ungkap Nusron dalam bincang bersama media di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Mengenai hal tersebut, tentunya harus dilihat apakah perlu untuk dikeluarkannya rekomendasi PKPR proyek milik Bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Kenapa? Karena yang sisanya 200 hektar itu masuk kawasan KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Kami akan mengkaji," tegas Nusron.
Langkah kajian Kementerian ATR/BPN adalah mengacu pada Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto. Setidaknya, empat PSN yaitu pendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta program Giant Sea Wall untuk Jakarta dan Pantai Utara untuk mengamankan Pulau Jawa.
"Nah, apakah (PIK 2) ini bisa dimasukkan kategori itu atau tidak? Kami sedang mengkaji. Tapi ingat ya, yang menjadi PSN itu bukan semua PIK 2. Yang menjadi PSN itu hanya 1.700 hektar bukan kawasan perumahannya, tapi yang khusus untuk pariwisata “Tropical Coastline," tandas Nusron.