Tidak hanya itu, Baco menyampaikan bahwa ada banyak orang datang ke TPS membawa C6 namun tidak diverifikasi ulang menggunakan KTP. Mereka boleh langsung mencoblos. Di saat bersamaan banyak C6 dipegang oleh KPPS dan tidak disampaikan ke masyarakat.
Untuk itu, pihaknya menduga C6 itu disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mencoblos. Sebab, mereka tidak diverifikasi dengan menunjukkan KTP.
”Ada juga kasus yang kami temukan daftar absen KPPS di situ ada warga yang merasa tidak mencoblos karena tidak mendapat undangan, ternyata absen di data ikut mencoblos," ujarnya.
Kubu Pramono-Rano Tanggapi Santai
Juru Bicara pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Iwan Tarigan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah kubu RIDO.
Iwan juga menekankan pihaknya sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Apabila ada gugatan dari pihak 01 ke MK maka kami hormati dan persilahkan karena sesuai dengan konstitusional. Dan kami dari pihak 03 sudah mempersiapkan tim hukum," kata Iwan, Minggu (8/12/2024).
Tentunya, lanjut Iwan pihaknya tidak khawatir karena sudah melaksanakan cara-cara pemenangan Pilkada Jakarta dengan beretika.
"Jauh dari perbuatan curang sehingga kami sangat percaya diri bahwa apabila ada gugatan ke MK maka kami pihak yang akan di menangkan," kata Iwan.
Ia menjelaskan pihaknya hanya didukung tiga parpol di Pilkada Jakarta.
Sementara itu pihak RIDO didukung oleh 16 Partai.
"Dan kami bukan dari partai penguasa."
"Sehingga sulit diterima akal sehat bahwa kami punya kemampuan melakukan kecurangan dalam pemilu."
"Sehingga bisa dikatakan tuduhan dari pihak 01 mengada-ada dan cenderung tidak kesatria menerima kekalahan," jelasnya.(*)