Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta Polri memperketat SOP (Standar Operasional Prosedur) pengawasan dan evaluasi penggunaan senjata api (senpi).
Hal itu disampaikannya merespons pernyataan Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana, yang menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan untuk melucuti polisi dari senjata api (senpi).
Itu sebagai respons dari maraknya penyalahgunaan senjata oleh oknum anggota Polri.
"Kalau polisi sama sekali tidak mengantongi senpi, rasanya mustahil. Tingkat kriminal kita masih sangat tinggi dan sadis. Begal, pembunuhan, pencurian, masih marak di mana-mana. Maka Polisi, terutama satuan Reskrim, harus tetap memiliki senpi untuk memberikan efek psikologis kepada para pelaku kriminal di lapangan," kata dia saat dihubungi wartawan Senin (9/12/2024).
"Yang kita perlu perhatikan adalah penggunaannya. Harus diawasi ketat psikologis pemegangnya dan dilakukan screening ketat secara berkala," imbuhnya.
Dengan begitu, menurut Sahroni, nantinya polisi yang membawa senjata api merupakan mereka yang stabil secara mental dan profesional dalam bekerja.
“Cuma memang, tidak bisa kalau semua anggota bawa senpi. Kalau yang urusannya tidak berhadapan dengan potensi kriminal, pelayanan masyarakat misalnya, ya memang tidak usah. Tapi untuk yang berhadapan dengan pelaku kriminal, apalagi bandar-bandar narkoba yang kerap melawan kalau ditangkap, nah itu tetap mesti bawa senpi," ucapnya.
Baca juga: Sederet Kasus Penyalahgunaan Senpi Polisi, YLBHI: Saat Ini Sudah Darurat Kesewenang-wenangan
Lebih, Sahroni juga berharap kepada para aparat, untuk tidak bertindak gegabah dalam melihat suatu kejadian.
“Dan yang paling penting saya ingatkan kepada seluruh aparat, untuk tidak bertindak secara gegabah. Jangan buat keputusan ngasal, nyawa orang taruhannya,” pungkasnya.
Ada pun Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana menyebut penyalahgunaan senpi ini merupakan buntut dari masalah pengawasan terhadap Korps Bhayangkara itu sendiri sehingga rentan menyalahgunakan wewenang dan bersikap sewenang-wenang.
"Saya ingin kemudian mengatakan hari ini itu situasinya darurat terkait dengan kesewenang-wenangan penyalahgunaan senjata api oleh kepolisian," kata Arif dalam konferensi pers virtual bertemakan Darurat Reformasi Polri, Minggu (8/12/2024).
Dia bahkan setuju soal usulan melucuti polisi dari senjata api dalam bentuk evaluasi penggunaan senjata. Hal ini karena diakuinya tak semua anggota memerlukan senpi dalam bertugas.
"Apakah kita butuh desakan untuk melucuti senjata kepolisian, saya kira ini penting untuk dipertimbangkan dan harus ditindaklanjuti, karena tidak semua fungsi kepolisian itu membutuhkan senjata api," ucapnya.
"Fungsi-fungsi pelayanan masyarakat, Sumber Daya Manusia, misalkan Korlantas itu tidak membutuhkan sebetulnya senjata api, maka dari itu penting untuk sekali lagi pesannya adalah melakukan evaluasi terhadap penggunaan senpi oleh kepolisian," sambungnya.
Baca juga: Dipukuli Ketua RT dan Kukunya Dicabut Pakai Tang, Bocah di Boyolali Patah Hidung dan Lebam-lebam
Bahkan, kata Arif, banyaknya kasus extra judicial killing yang terjadi beberapa waktu terakhir semakin menunjukan bahwa penggunaan senjata secara berlebihan masih menjadi masalah di tubuh Polri.
Arif menyebut jika polisi hari ini bisa disebut militeristik karena kerap menggunakan kekerasan dengan dalih penegakkan hukum.