News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karding Ungkap 2 Tugas Prioritas Titipan Presiden Prabowo untuk Urusan Pelindungan PMI

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding menerima plakat dari Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra usai wawancara khusus di Kantor Tribun Network, Jakarta, Senin (9/12/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengaku Presiden Prabowo Subianto menitipkan dua pekerjaan prioritas saat menugaskannya mengisi kursi menteri di Kabinet Merah Putih.

Dua tugas itu adalah menihilkan eksploitasi warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri baik ketidakadilan maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Baca juga: Banyak PMI Ilegal, Menteri Karding Sebut Ada Sindikat yang Sudah Bentuk Ekosistem

Kedua, mengupayakan penambahan devisa negara. Adapun katanya, selama ini pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri setiap tahun rerata menyumbangkan devisa Rp227 triliun ke kas negara. Angka ini jadi kedua terbesar setelah sektor minyak dan gas bumi (migas). 

Hal ini disampaikan Karding dalam wawancara ekslusif dengan Tribun Network di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Senin (9/12/2024). 

"Dua itu tadi. Satu, soal jangan ada eksploitasi, ketidakadilan, human trafficking, sama TPPO terhadap pekerjaan migran Indonesia. Yang kedua, devisa kalau bisa ditambah," kata Karding. 

Dengan sumbangsih yang besar itu, Karding mengamini soal ungkapan 'PMI adalah pahlawan devisa'. Berkenaan dengan itu pula, ia menyebut jadi hal yang salah jika pemerintah tidak melindungi para PMI.

Baca juga: Candaan Wamen Perlindungan Pekerja Migran: Tidak Boleh Lebih Besar dari Menteri

Pelindungan terhadap PMI mencakup sebelum keberangkatan, setelah penempatan, dan setelah PMI yang bersangkutan pulang ke tanah air. Pelindungan tersebut dilakukan pada tiga hal, yakni sosial, ekonomi dan hukum.

"Devisa negara yang tiap tahun itu rata-rata Rp227 triliun, nomor dua terbesar setelah Migas. Jadi salah kalau disebut pahlawan tapi tidak dilindungi," ungkap Karding.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini