News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tegas! Mendes Yandri Tolak Jual Beli Jabatan di Lingkungan Kemendes PDT, Ketahuan Langsung Dicopot

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Paripurna Penajaman 12 Rencana Aksi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di kantor Kalibata, Jakarta, Senin (9/12/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, secara tegas menolak adanya jual beli maupun serah terima mahar atau memanfaatkan koneksi kedekatan untuk mengisi jabatan tertentu. 

Jika ada pejabat atau pihak yang melakukan hal tersebut maka akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku.

Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Paripurna Penajaman 12 Rencana Aksi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di kantor Kalibata, Jakarta, Senin (9/12/2024).


"Mau jadi eselon 1, eselon 2 eselon 3 pun tidak ada setoran ke pihak mana pun. Tidak ada yang kita toleransi seperti itu. Yang mau jadi pejabat atau mempertahankan jabatannya tidak boleh ada setoran atau jual beli jabatan. Kalau ketahuan langsung kami copot, kami nonjobkan, akan kami proses sesuai peraturan berlaku. Tidak ada istilah kongkalikong jabatan,” kata Mendes Yandri.

Hal itu sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto dalam banyak kesempatan untuk menghilangkan korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga fokus pada kerja mencapai Indonesia Emas 2045 dengan program-program terbaik. 

Sebab itu, Mendes Yandri pun meminta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama untuk fokus pada tugas dan fungsinya dibanding sibuk melakukan transaksi yang tidak semestinya.

Hal ini tidak hanya terbatas pada pejabat di lingkungan Kemendes PDT namun juga pada level pendamping desa. 

Posisi pendamping desa dipastikan diduduki orang-orang yang memiliki kapabilitas dan lolos secara administratif serta dilakukan evaluasi tanpa ada transaksi sehingga terbuka untuk siapa saja.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia bilamana ada proses rekrutmen pendamping desa tidak ada pungutan uang satu rupiah pun. Kalau ada yang melakukan itu laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum bahwa itu melanggar peraturan yang ada. Karena kita ingin desa dikelola dengan baik, pendamping juga harus profesional," ujar Mendes Yandri.

Baca juga: 164 ASN di Pemalang Jateng Disanksi Indisipliner Buntut Kasus Jual Beli Jabatan

Mendes Yandri juga mengimbau seluruh jajarannya untuk kompak dan tidak secara asal mengeluarkan kebijakan. 

Dia ingin setiap unit kerja melakukan komunikasi dan kolaborasi yang baik sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, 12 rencana aksi Kemendes PDT dalam mendukung program-program Presiden Prabowo Subianto juga dikupas secara rinci sehingga langkah kebijakan semakin terarah. 

Dia meyakini setiap target akan terwujud dengan kekompakan dan kolaborasi yang dibangun dengan mengedepankan tugas dan fungsi Kemendes PDT, tidak kepentingan individu pihak tertentu. 

Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Wamendes Ahmad Riza Patria serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT.

 

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini